Menu

Bakteri dan Kuman Berpotensi Cemari Daging Ayam

 12 Maret 2015
 Admin Website
 Berita
 2352
Kadisnak Kaltim H Ir Dadang Sudarya di wawancarai awak media

"Bisa  jadi ayam di cuci  dengan air  sungai Karang Mumus, jadi ditakutkan kuman dan bakteri menempel ke daging ayam.Jika dikonsumsi tentu bisa menimbulkan gangguan kesehatan,"ucap Kepala Dinas Peternakan  Kaltim Ir  H Dadang Sudarya pada acara  Pertemuan Koordinasi Bidang Pasca Panen dan Kasmavet Di Aula Kantor  Disnak   Kamis (12/3).

Berbagai penyakit seperti berhubungan dengan pencernaan akan mudah menyerang sebagai  akibat saat pencucian tidak mempergunakan air bersih.

Namun  hingga saat ini lanjut Dadang, belum ada laporan resmi, baik dari kabupaten dan kota, terkait ancaman ayam yang tercemar tersebut,"sejauh ini belum ada laporan,"tutur  Dadang.

Dadang, mengakui,  Majelis Ulama  Indonesia (MUI) Kaltim membeberkan informasi Rumah Potong Unggas (RPU) tidak memiliki sertifikasi lebih besar melakukan pemotongan.

Masih  informasi dari MUI  menyebutkan sertifikasi halal  baru dimiliki   RPU  pemerintah, sementara RPU perseorangan maupun RPU swasta kecil, belum memiliki sertikasi halal.

Data MUI  Kaltim  itu menyebutkan  RPU bersertifikat  halal  mampu  memotong 2.000 hingga 3.000 ekor ayam  dari jumlah beredar ayam  di pasaran yang  mencapai 45.000 ekor ayam/perhari."jadi jika dihitung maka ada 42.000 ayam  dipotong bukan oleh RPU bersertifikasi, yang jadi pertanyaan apa ayam  itu benar bersih atau tidak, tentu kita tidak tahu"ujar Dadang.

Sebut  Dadang, Dinas Peternakan kota/kabupaten, memiliki andil  besar memantau distribusi  RPU,  mulai   berskala  kecil  hingga besar agar mengurus   sertifikat Kontrol Veteriner (NKV).


Untuk memperoleh NKV  sebut  kadisnak, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis meliputi  Persyaratan administrasi yakni  memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian, memiliki Surat Keterangan Domisili, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonantie), rekomendasi dari kabupaten/kota

Persyaratan teknis meluputi memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL), yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan, memiliki bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi, memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices) dan  menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik(Good Farming Practices).sup.















diposting oleh

...

Admin Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

GPR

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.

Pengunjung

  • Online
  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Tahun ini
  • Tahun lalu
  • 18
  • 870
  • 27631
  • 353195
  • 428131