Bakteri dan Kuman Berpotensi Cemari Daging Ayam

"Bisa jadi ayam di cuci dengan air sungai Karang Mumus, jadi ditakutkan kuman dan bakteri menempel ke daging ayam.Jika dikonsumsi tentu bisa menimbulkan gangguan kesehatan,"ucap Kepala Dinas Peternakan Kaltim Ir H Dadang Sudarya pada acara Pertemuan Koordinasi Bidang Pasca Panen dan Kasmavet Di Aula Kantor Disnak Kamis (12/3).
Berbagai penyakit seperti berhubungan dengan pencernaan akan mudah menyerang sebagai akibat saat pencucian tidak mempergunakan air bersih.
Namun hingga saat ini lanjut Dadang, belum ada laporan resmi, baik dari kabupaten dan kota, terkait ancaman ayam yang tercemar tersebut,"sejauh ini belum ada laporan,"tutur Dadang.
Dadang, mengakui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim membeberkan informasi Rumah Potong Unggas (RPU) tidak memiliki sertifikasi lebih besar melakukan pemotongan.
Masih informasi dari MUI menyebutkan sertifikasi halal baru dimiliki RPU pemerintah, sementara RPU perseorangan maupun RPU swasta kecil, belum memiliki sertikasi halal.
Data MUI Kaltim itu menyebutkan RPU bersertifikat halal mampu memotong 2.000 hingga 3.000 ekor ayam dari jumlah beredar ayam di pasaran yang mencapai 45.000 ekor ayam/perhari."jadi jika dihitung maka ada 42.000 ayam dipotong bukan oleh RPU bersertifikasi, yang jadi pertanyaan apa ayam itu benar bersih atau tidak, tentu kita tidak tahu"ujar Dadang.
Sebut Dadang, Dinas Peternakan kota/kabupaten, memiliki andil besar memantau distribusi RPU, mulai berskala kecil hingga besar agar mengurus sertifikat Kontrol Veteriner (NKV).
Untuk memperoleh NKV sebut kadisnak, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis meliputi Persyaratan administrasi yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian, memiliki Surat Keterangan Domisili, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonantie), rekomendasi dari kabupaten/kota
Persyaratan teknis meluputi memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL), yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan, memiliki bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi, memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices) dan menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik(Good Farming Practices).sup.