Profil PPID Pembantu
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Republik Indoensia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemda.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 15 tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalmantan Timur – selaku salah satu badan publik - berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Untuk mengawal keterbukaan informasi publik di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 067 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.