Pengajuan Keberatan
Hak Pengajuan Keberatan atas Pemberian Informasi Publik
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan;
2. Tidak disediakannya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
No Telepon Pengaduan Dinas Peternakan dan Keswan Prov. Kaltim (0811-5528-100)
Berikut Route Map Pengajuan Keberatan :