Menu

Pengajuan Keberatan

Hak Pengajuan Keberatan atas Pemberian Informasi Publik

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan;
2. Tidak disediakannya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

No Telepon Pengaduan Dinas Peternakan dan Keswan Prov. Kaltim (0811-5528-100)

 

Berikut Route Map Pengajuan Keberatan :

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.

Pengunjung

  • Online
  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Tahun ini
  • Tahun lalu
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0