Berdasarkan pasal 35 dan pasal 36 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan:
Pasal 35
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
Tata Cara Pengajuan Keberatan
1. Pengajuan keberatan bisa dilakukan dengan datang langsung atau secara online.
2. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
4. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
5. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
6. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.