Tupoksi
A. Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
B. Fungsi
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijaksanaan teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perbibitan dan budidaya peternakan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan kawasan dan usaha peternakan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kesehatan hewan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pasca panen dan kesehatan masyarakat veteriner;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.