Lab Keswan dan Kesmavet
UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur adalah laboratorium tipe B yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta mempunyai tugas pokok:
" Memberikan Pelayanan Laboratorium Keswan dan Kesmavet kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur"
Kegiatan UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet mempunyai fungsi pengawasan, pengamatan, pemantauan penyakit hewan yang bersifat zoonosis dan non zoonosis serta kualitas pangan asal hewan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara aktif dan pasif, kegiatan secara aktif dilaksanakan dengan mengadakan surveilans dan monitoring ke lokasi untuk melakukan pengamatan, pengumpulan data dan pengambilan sampel/spesimen yang diterima dari masyarakat maupun organisasi pemerintah/non pemerintah di UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet.
Dalam rangka peneguhan diagnosa dan rujukan penyakit hewan, UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan bekerjasama dengan Laboratorium Type A seperti Balai Pengujian dan Penyedikan Veteriner (BPPV) dan instansi yang terkait di seluruh Indonesia.
Tugas Pokok
Unit Pelaksana Teknis Daerah Lanoratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan yang berkaitan dengan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner melaksanakan tugas pemantauan yang bersifat menunjang kegiatan Sub Dinas Kesehatan Hewan dan Dinas Peternakan pada umumnya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet mempunyai fungsi:
- Menyelenggarakan kegiatan surveillans pemeriksaan penyakit hewan baik kejadian wabah atau insedentil yang disebabkan oleh penyakit inveksius, termasuk penyakit yang dapat ditularkan kepada manusia atau zoonosis
- Menyelenggarakan kegiatan surveillans, pemeriksaan penyakit dan infaksius atau penyakit menular baik bersifat wabah atau insedentil seperti intoksikasi, gangguan metabolisme termasuk penyakit akibat kandungan residucoas atau yang berpengaruh pada konsumen
- Menyelenggarakan kegiatan pengujian terhadap tingkat kesehatan hewan/ternak yang bersifat penyakit infesius atau penyakit non infeksius
- Melaksanakan urusan ketatausahaan