Menu

Struktur Organisasi

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 73 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja.

Pembentukan Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur adalah Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2001 tentang Perangkat Daerah Propinsi Kalimantan Timur yang diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Kalimantan Timur.

Susunan organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur tersebut terdiri atas 1 (satu) Esselon II yaitu Kepala Dinas; 7 (tujuh) Esselon III yaitu 1 (satu) Sekretaris, 4 (empat) Kepala Bidang dan 2 (dua) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas; 7 (Tujuh) Esselon IV yaitu 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian dan 4 (Empat) Kepala Seksi; 14 Jabatan Fungsional.

Terhitung mulai 10 Oktober 2022 Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan adalah Fahmi Himawan, S.T., M.T.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, membawahi 7 (tujuh) unit Esselon III, meliputi:

  1. Sekretaris Dinas (Fadli Sufiani, S.Sos, M.Si), menangani 3 (tiga) bagian, yaitu:
        a. Umum
        b. Perencanaan Program
        c. Keuangan
  2. Kepala Bidang Perbibitan dan Budidaya Peternakan (Dahlia Amac, S.Pt, M.Si), menangani 3 (tiga) bagian), yaitu:
        a. Perbibitan Ternak
        b. Budidaya Ternak dan Alat dan Mesin Peternakan
        c. Penataan, Kelembagaan dan Penyebaran Ternak
  3. Kepala Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan (Ihyan Nizam, S.Pt), menangani 3 (tiga) bagian), yaitu:
        a. Pengembangan Kawasan dan Pakan Peternakan
        b. Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan
        c. Data dan Informasi Peternakan
  4. Kepala Bidang Kesehatan Hewan (drh. Hj. Dyah Anggraini, M.Si), menangani 3 (tiga) bagian), yaitu:
        a. Perlindungan Hewan
        b. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan
        c. Pengawasan Obat Hewan dan Pelayanan Kesehatan Hewan
  5. Kepala Bidang Pasca Panen dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (drh. Siti Saniaun Sa'adah, M.Si), menangani 3 (tiga) bagian), yaitu:
        a. Pengolahan Hasil dan Pengawasan Mutu Produk
        b. Promosi dan Pemasaran
        c. Kesehatan Masyarakat Veteriner
  6. Kepala UPTD Balai Pembibitan dan Inseminasi Buatan (M. Fatkhul Anam, S.Pt), membawahi 3 (tiga) subkoordinator), yaitu:
        a. Sub Bagian Tata Usaha
        b. Kasi. Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak
        c. Kasi. Inseminasi Buatan dan Saprodi
  7. Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesmavet (Dr. drh. Rosemelati S, M. Kes) , membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu:
        a. Sub Bagian Tata Usaha
        b. Kasi. Penyidikan dan Pengujian Penyakit Hewan
        c. Kasi. Penyidikan dan Pengujian Kualitas Hasil Peternakan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional
 

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.

Pengunjung

  • Online
  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Tahun ini
  • Tahun lalu
  • 4
  • 583
  • 16321
  • 91949
  • 472344