Struktur Organisasi LPH

Tugas
1. Pembina Umum
- Memberi pembinaan, petunjuk, bimbingan serta arahan kebijakan terhadap penyelenggaraan kegiatan LPH;
- Mengkoordinasikan perangkat daerah terkait guna mendukung kinerja LPH;
- Menyetujui dokumen kelembagaan, termasuk pembentukan LPH dan penetapan sumber daya pendukung;
- Menetapkan Kepala LPH, Kelembagaan dan Keanggotaan Manajemen LPH.
2. Pembina LPH
- Mengangkat Kepala LPH berdasarkan penetapan/persetujuan pembina umum;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan operasional pemeriksaan halal;
- Menjamin tersedianya sumber daya manusia, anggaran, sarana, dan prasarana pendukung LPH;
- Melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap proses pemeriksaan halal;
- Melaporkan penyelenggaraan layanan jaminan produk halal kepada Pembina Umum;
- Melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan instansi pusat maupun daerah terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
3. Komite Ketidakberpihakan
- Membantu pengembangan kebijakan yang berkaitan dengan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasi;
- Melakukan langkah pencegahan terhadap setiap kecenderungan pada unit Lembaga sertifikasi yang mengizinkan pertimbangan komersial atau pertimbangan lain yang menghalangi tujuan penyediaan kegiatan sertifikasi yang konsisten;
- Memberikan saran mengenai hal yang mempengaruhi kepercayaan sertifikasi termasuk keterbukaan dan persepsi publik;
- Melakukan tinjauan minimal satu tahun sekali, mengenai ketidakberpihakan dalam proses audit, sertifikasi dan pengembilan keputusan Lembaga sertifikasi;
- Memastikan bahwa LPH DPKH beroperasi secara objektif dan tidak memihak
- Tugas atau kewajiban lainnya dapat diberikan kepada komite sepanjang tugas atau kewajiban ini tidak mengkompromikan peran pentingnya dalam menjamin ketidakberpihakan.
4. Kepala LPH
- Bertugas memimpin dan mengembangkan LPH.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan LPH dengan seluruh pihak terkait, baik eksternal maupun internal;
- Menetapkan Sistem Manajemen Mutu LPH;
- Melakukan pengawasan atas berjalannya Sistem Manajemen LPH dan Jaminan Mutu.
- Menetapkan kebijakan mutu dan memberikan pengarahan agar kebijakan mutu tercapai.
- Memimpin dan mengarahkan pelaksanaan kaji ulang Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan hasil audit internal dan ekternal.
- Menjamin terlaksananya proses komunikasi yang tepat dalam LPH untuk meningkatkan efektifitas sistem manajemen mutu.
- Mengkoordinasikan kegiatan verifikasi, inspeksi dan audit dalam penugasan dari BPJPH;
- Menugaskan Tim Audit Halal yang bertugas dalam pemeriksaan Kehalalan Produk;
- Menandatangani laporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke BPJPH.
5. Bidang Syariah (perkaban no 1 thn 2025 hal 9)
- Menjamin kepatuhan syariah dalam proses pemeriksaan dan memberikan konsultasi syariah kepada Auditor Halal;
- Melakukan verifikasi Laporan LPH dari sisi syariah sebelum diserahkan ke MUI;
- Berkoordinasi dengan Komisi Fatwa MUI atau Dewan Halal;
- Menjaga integritas halal;
- Melakukan pembinaan dan pendampingan industri dalam rangka penyelenggaraan JPH;
- Memberikan masukan terhadap kebijakan, program dan kegiatan LPH.
- Memberikan pertimbangan apabila pelaku usaha melakukan proses penyucian dan/atau pensucian
- Memberikan pertimbangan aspek Syariah terhadap proses penyembilahan ruminansia/RPH unggas; dan
- Memberikan pertimbangan aspek Syariah atas laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan LPH pada komisi fatwa.
6. Manajer Bidang Administrasi dan Keuangan
- Melaksanakan tugas sehari-hari dan tugas administrasi (umum, keuangan, Sumber Daya Manusia/SDM) Lembaga Pemeriksa Halal;
- Mendukung pelaksanaan pemeriksaan halal dengan mengatur logistik dan kebutuhan operasional;
- Menjamin kelancaran sistem informasi dan pelaporan;
- Mengelola layanan pelanggan / front office;
- Menjaga ketaatan terhadap Prosedur Mutu dengan memastikan kegiatan administrasi sesuai dengan prosedur standar operasional LPH;
- Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas harian dan tugas administrasi dengan seluruh anggota tim kepengurusan LPH;
- Menyusun rencana bisnis serta mengontrol penerimaan dan pengeluaran keuangan LPH;
- Menyusun laporan keuangan secara berkala.
- Menampung keluhan/umpan balik yang bersifat positif maupun negatif dari customer.
7. Manajer Bidang Operasional
- Melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk;
- Mengelola tim auditor halal;
- Melakukan koordinasi (sebagai pihak penghubung) antara LPH dengan BPJPH serta MUI;
- Melakukan pengumpulan dan verifikasi data serta menyusun laporan hasil pemeriksaan halal;
- Mengelola jadwal, logistik, dan administrasi teknis pemeriksaan;
- Menjamin efisiensi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan halal.
- Memastikan kepuasan pelanggan dan menjaga reputasi LPH.
- Melaporkan kinerja operasional LPH kepada kepala LPH
8. Manajer Bidang Jaminan Mutu
- Menyusun dan mengembangkan sistem manajemen mutu;
- Melakukan pengendalian dokumen dan rekaman mutu;
- Menjaga keberadaan pelaksanaan implementasi semua persyaratan jaminan mutu.
- Memutakhirkan sistem jaminan mutu.
- Melaksanakan audit internal dan kaji ulang manajemen;
- Menangani ketidaksesuaian dan perbaikan dalam proses pemeriksaan halal;
- Menjaga integritas dan kepercayaan layanan halal;
- Menjadi penghubung dalam proses akreditasi oleh BPJPH atau lembaga terkait, termasuk penyediaan data dan bukti penerapan mutu.
9. Manajer Bidang Laboratorium
- Melaksanakan kegiatan pengujian halal pada laboratorium terakreditasi;
- Melakukan pengembangan modifikasi, verifikasi dan validasi metode atas pelaksanaan pengujian laboratorium halal;
- Melakukan analisis hasil termasuk pernyataan kesesuaian atau pendapat dan penafsiran atas pelaksanaan kegiatan laboratorium halal;
- Melakukan pelaporan, peninjauan dan otorisasi hasil atas pelaksanaan pengujian laboratorium.
10. Auditor Halal (UU no 33 thn 2014 pasal 15)
- Melaksanakan tugas verifikasi, inspeksi dan audit kehalalan produk;
- Membuat laporan pemeriksaan kehalalan produk;
- Melaksanakan pemeriksaan dengan objektif dan independen;
- Berkoordinasi dengan pelaku usaha dan tim auditor lainnya;
- Melakukan verifikasi dokumen dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi.
- Menjaga integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugas audit.