Menu

Struktur Organisasi LPH

Tugas

1. Pembina Umum

  • Memberi pembinaan, petunjuk, bimbingan serta arahan kebijakan terhadap penyelenggaraan kegiatan LPH;
  • Mengkoordinasikan perangkat daerah terkait guna mendukung kinerja LPH;
  • Menyetujui dokumen kelembagaan, termasuk pembentukan  LPH dan penetapan sumber daya pendukung;
  • Menetapkan Kepala LPH, Kelembagaan dan Keanggotaan Manajemen LPH.

2. Pembina LPH

  • Mengangkat Kepala LPH berdasarkan penetapan/persetujuan pembina umum;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan operasional pemeriksaan halal;
  • Menjamin tersedianya sumber daya manusia, anggaran, sarana, dan prasarana pendukung LPH;
  • Melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap proses pemeriksaan halal;
  • Melaporkan penyelenggaraan layanan jaminan produk halal kepada Pembina Umum;
  • Melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan instansi pusat maupun daerah terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

3. Komite Ketidakberpihakan

  • Membantu  pengembangan kebijakan yang berkaitan dengan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasi;
  • Melakukan langkah pencegahan terhadap setiap kecenderungan pada unit Lembaga sertifikasi yang mengizinkan pertimbangan komersial atau pertimbangan lain yang menghalangi tujuan penyediaan kegiatan sertifikasi yang konsisten;
  • Memberikan saran mengenai hal yang mempengaruhi kepercayaan sertifikasi termasuk keterbukaan dan persepsi publik;
  • Melakukan tinjauan minimal satu tahun sekali, mengenai ketidakberpihakan dalam proses audit, sertifikasi dan pengembilan keputusan Lembaga sertifikasi;
  • Memastikan bahwa LPH DPKH beroperasi secara objektif dan tidak memihak
  • Tugas atau kewajiban lainnya dapat diberikan kepada komite sepanjang tugas atau kewajiban ini tidak mengkompromikan peran pentingnya dalam menjamin ketidakberpihakan.

4. Kepala LPH

  • Bertugas memimpin dan mengembangkan LPH.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan LPH dengan seluruh pihak terkait, baik eksternal maupun internal;
  • Menetapkan Sistem Manajemen Mutu LPH;
  • Melakukan pengawasan atas berjalannya Sistem Manajemen LPH dan Jaminan Mutu.
  • Menetapkan kebijakan mutu dan memberikan pengarahan agar kebijakan mutu tercapai.
  • Memimpin dan mengarahkan pelaksanaan kaji ulang Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan hasil audit internal dan ekternal.
  • Menjamin terlaksananya proses komunikasi yang tepat dalam LPH untuk meningkatkan efektifitas sistem manajemen mutu.
  • Mengkoordinasikan kegiatan verifikasi, inspeksi dan audit dalam penugasan dari BPJPH;
  • Menugaskan Tim Audit Halal yang bertugas dalam pemeriksaan Kehalalan Produk;
  • Menandatangani laporan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke BPJPH.

5. Bidang Syariah (perkaban no 1 thn 2025 hal 9)

  • Menjamin kepatuhan syariah dalam proses pemeriksaan dan memberikan konsultasi syariah kepada Auditor Halal;
  • Melakukan verifikasi Laporan LPH dari sisi syariah sebelum diserahkan ke MUI;
  • Berkoordinasi dengan Komisi Fatwa MUI atau Dewan Halal;
  • Menjaga integritas halal;
  • Melakukan pembinaan dan pendampingan industri dalam rangka penyelenggaraan JPH;
  • Memberikan masukan terhadap kebijakan, program dan kegiatan LPH.
  • Memberikan pertimbangan apabila pelaku usaha melakukan proses penyucian dan/atau pensucian
  • Memberikan pertimbangan aspek Syariah terhadap proses penyembilahan ruminansia/RPH unggas; dan
  • Memberikan pertimbangan aspek Syariah atas laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan LPH pada komisi fatwa.

6. Manajer Bidang Administrasi dan Keuangan

  • Melaksanakan tugas sehari-hari dan tugas administrasi (umum, keuangan, Sumber Daya Manusia/SDM) Lembaga Pemeriksa Halal;
  • Mendukung pelaksanaan pemeriksaan halal dengan mengatur logistik dan kebutuhan operasional;
  • Menjamin kelancaran sistem informasi dan pelaporan;
  • Mengelola layanan pelanggan / front office;
  • Menjaga ketaatan terhadap Prosedur Mutu dengan memastikan kegiatan administrasi sesuai dengan prosedur standar operasional LPH;
  • Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas harian dan tugas administrasi dengan seluruh anggota tim kepengurusan LPH;
  • Menyusun rencana bisnis serta mengontrol penerimaan dan pengeluaran keuangan LPH;
  • Menyusun laporan keuangan secara berkala.
  • Menampung keluhan/umpan balik yang bersifat positif maupun negatif dari customer.

7. Manajer Bidang Operasional

  • Melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk;
  • Mengelola tim auditor halal;
  • Melakukan koordinasi (sebagai pihak penghubung) antara LPH dengan BPJPH serta MUI;
  • Melakukan pengumpulan dan verifikasi data serta menyusun laporan hasil pemeriksaan halal;
  • Mengelola jadwal, logistik, dan administrasi teknis pemeriksaan;
  • Menjamin efisiensi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan halal.
  • Memastikan kepuasan pelanggan dan menjaga reputasi LPH.
  • Melaporkan kinerja operasional LPH kepada kepala LPH

8. Manajer Bidang Jaminan Mutu

  • Menyusun dan mengembangkan sistem manajemen mutu;
  • Melakukan pengendalian dokumen dan rekaman mutu;
  • Menjaga keberadaan pelaksanaan implementasi semua persyaratan jaminan mutu.
  • Memutakhirkan sistem jaminan mutu.
  • Melaksanakan audit internal dan kaji ulang manajemen;
  • Menangani ketidaksesuaian dan perbaikan dalam proses pemeriksaan halal;
  • Menjaga integritas dan kepercayaan layanan halal;
  • Menjadi penghubung dalam proses akreditasi oleh BPJPH atau lembaga terkait, termasuk penyediaan data dan bukti penerapan mutu.

9. Manajer Bidang Laboratorium

  • Melaksanakan kegiatan pengujian halal pada laboratorium terakreditasi;
  • Melakukan pengembangan modifikasi, verifikasi dan validasi metode atas pelaksanaan pengujian laboratorium halal;
  • Melakukan analisis hasil termasuk pernyataan kesesuaian atau pendapat dan penafsiran atas pelaksanaan kegiatan laboratorium halal;
  • Melakukan pelaporan, peninjauan dan otorisasi hasil atas pelaksanaan pengujian laboratorium.

10. Auditor Halal (UU no 33 thn 2014 pasal 15)

  • Melaksanakan tugas verifikasi, inspeksi dan audit kehalalan produk;
  • Membuat laporan pemeriksaan kehalalan produk;
  • Melaksanakan pemeriksaan dengan objektif dan independen;
  • Berkoordinasi dengan pelaku usaha dan tim auditor lainnya;
  • Melakukan verifikasi dokumen dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
  • Menjaga kerahasiaan data dan informasi.
  • Menjaga integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugas audit.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.