Menu

Kebijakan Mutu LPH

“LPH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur siap untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan melalui penyelenggaraan pemeriksaan dan/atau pengujian halal sesuai dengan prinsip syariah, akurat, transparan, independen, memegang kerahasiaan, profesional, tanggap terhadap keluhan, dengan didukung oleh pemahaman dan penerapan standar manajemen SNI ISO/IEC 17065:2012 serta UU No. 33 Tahun 2014.”

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.