Menu

Deskripsi Tugas

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab, bertugas:
      - Memberikan pengarahan, pengendalian dan evaluasi kepada tim PPID
      - Menyelaraskan tugas dan hasil penyelenggaraan
  2. Ketua, bertugas:
      - Bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan
      - Membantu penanggung jawab dalam pengendalian dan evaluasi kepada tim PPID
  3. Sekretaris, bertugas:
      - Menyelenggarakan kegiatan administrasi pelaksanaan kegiatan
      - Memberikan saran-saran dalam penyempurnaan kegiatan
      - Mencatat hasil pertemuan dan hasil ketetapan atau arahan tim PPID
  4. Koordinator, bertugas:
      - Melakukan koordinasi dan menghimpun seluruh materi berupa informasi dan dokumentasi kegiatan dari tiap bidang dan sekretariat
      - Menyiapkan materi informasi dan dokumentasi kegiatan dari tiap bidang dan sekretariat untuk dipublikasikan
  5. Anggota, bertugas:
      - Menyiapkan materi berupa informasi dan dokumentasi kegiatan di masing-masing bidang dan sekretariat
      - Menyampaikan materi informasi dan dokumentasi kegiatan dari masing-masing bidang dan sekretariat kepada koordinator sebagai bahan publikasi

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.

Pengunjung

  • Online
  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Tahun ini
  • Tahun lalu
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0