Deskripsi Tugas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, mempunyai tugas sebagai berikut:
- Penanggung Jawab, bertugas:
- Memberikan pengarahan, pengendalian dan evaluasi kepada tim PPID
- Menyelaraskan tugas dan hasil penyelenggaraan - Ketua, bertugas:
- Bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan
- Membantu penanggung jawab dalam pengendalian dan evaluasi kepada tim PPID - Sekretaris, bertugas:
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi pelaksanaan kegiatan
- Memberikan saran-saran dalam penyempurnaan kegiatan
- Mencatat hasil pertemuan dan hasil ketetapan atau arahan tim PPID - Koordinator, bertugas:
- Melakukan koordinasi dan menghimpun seluruh materi berupa informasi dan dokumentasi kegiatan dari tiap bidang dan sekretariat
- Menyiapkan materi informasi dan dokumentasi kegiatan dari tiap bidang dan sekretariat untuk dipublikasikan - Anggota, bertugas:
- Menyiapkan materi berupa informasi dan dokumentasi kegiatan di masing-masing bidang dan sekretariat
- Menyampaikan materi informasi dan dokumentasi kegiatan dari masing-masing bidang dan sekretariat kepada koordinator sebagai bahan publikasi