Menu

Permohonan Informasi

Hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Pasal 4 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Setiap Orang berhak memperolehIinformasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak: a). melihat dan mengetahui Informasi publik; b). menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c). mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d). menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Badan Publik

Berdasarkan Pasal 6 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a). informasi yang dapat membahayakan negara; b). informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidaksehat;  c). informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d).  informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e). Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 

Kewajiban Badan Publik

Berdasarkan Pasal 7 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi,sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanannegara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Waktu dan Pelayanan

1.  Senin s.d Kamis : 08.00 - 16.00 WITA
2.  Istirahat : 12.00 - 13.00 WITA
3.  Jumat : 08.00 - 11.30 WITA
4.  Sabtu/minggu/hari libur             : Libur

Pemenuhan permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan (Pasal 22 ayat 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja (dengan pemberitahuan).

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Mengajukan informasi secara langsung dengan datang langsung ke kantor atau melalui email (ppid@peternakan.kaltimprov.go.id) dan/atau membuat akun pendaftaran.
  2. Jika datang langsung, anda diwajibkan untuk mengisi dan melengkapai formulir permohonan informasi. 
  3. Jika permohonan informasi dilakukan secara online, maka pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik (pastikan anda sudah membuat akun member) atau mendownload formulir permohonan informasi dan dikirimkan melalui email di ppid@peternakan.kaltimprov.go.id.
  4. Pastikan semua data pemohon informasi telah terisi.
  5. Admin akan merespon dan menindaklanjuti semua permohonan data dan informasi yang masuk.
  6. Pemohon akan menerima data dan informasi dalam bentuk cetak atau file yang akan dikirim melalui email.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.

Pengunjung

  • Online
  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Tahun ini
  • Tahun lalu
  • 8
  • 521
  • 16259
  • 91887
  • 472344