Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Kaltim dan DKPPP Bontang Sosialisasi UU No 33 Tahun 2014
Bontang. Mulai diberlakukannya undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, tentang jaminan produk halal per 17 Oktober 2019. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKPPP) Bontang menggelar sosialisasi sertifikat Halal di Kantor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Laut, Bontang, Senin (21/10/2019).
Dalam sosialisasi tersebut mengambil tema Pahala Untuk Kaltim (pangan halal untuk Kaltim) juga melibatkan Disprindag Bontang, dan para UMKM di Kota Bontang. Kasi Kesehatan masyarakat dan Hewan DKPP Bontang, Sri Muryanti mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahanan kepada masyarakat akan pentingnya sertifikat halal pada produk olahan.
“Kegiatan ini mensosialisasikan undang undang tersebut, bahwa semua produk harus bersertifikat halal berdasarkan peraturan pemerintah,”ujarnya.
Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, Dr.Rosmelati Situmeang’drh. M.kes mengatakan di Kota Bontang sendiri pada tahun 2012 lalu masih banyak produk tidak halal bahkan mendapati positif kandungan Babi tanpa label tidak halal, namun seiring tingkat sosialisasi di berlakukan sejak tahun 2016 Bontang sudah dinyatakan negatif dari produk tidak halal.
“Setelah kita berulang kali ambil sampel khusus pada olahan ternak dan melakukan pengawasan Bontang sudah dinyatakan negatif tidak mengandung babi,”jelasnya.
Sumber: infosatu.co