Dorong Optimalisasi Kemitraan DPKH Gelar Pertemuan Peternak Plasma Kemitraan Unggas
Samarinda, 7 November 2024 - Untuk mendorong optimalisasi pengawasan kemitraan usaha peternakan baik ayam potong maupun kemitraan usaha sapi, DPKH menyelenggarakan “Pertemuan Peternak Plasma Kemitraan Unggas se-Kalimantan Timur” yang berlangsung di Hotel Fugo Samarinda.
Acara ini merupakan bentuk pembinaan dan Pengawasan sebagai amanah Undang Undang Peternakan dan Kesehatan No 41 tahun 2014 dimana salah satu asas penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah dalam bentuk kemitraan, serta Undang Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dimana Pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat PPHNak Kementerian Pertanian RI, KPPU Wilayah V Samarinda, serta Perangkat Daerah Kab/Kota yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Kalimantan Timur berkewajiban mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan usaha kemitraan peternakan.
Berdasarkan data dari Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) Kalimantan Timur tahun 2024, terdapat 11 perusahan inti dengan 322 plasma yang lokasi peternakannya tersebar di Kab/Kota Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Kepala DPKH, Fahmi Himawan, S.T., M.T. menjelaskan “Kemitraan usaha peternakan antara inti dan plasma dapat saling memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan saling bergantung. Menjadi tugas kita untuk membina, mengawasi sampai membuat laporan rekomendasi hasil pengawasan dan pembinaan, untuk itu Provinsi Kalimantan Timur sudah membuat Surat Keputusan Gubernur Tahun 2023 untuk membentuk Tim Satgas Kemitraan.”
Satgas Kemitraan memiliki anggota yang terdiri dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur, 9 Perangkat Darrah Kab/Kota yang menangani fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kota Balikpapan. Diharapkan tim
Satgas Kemitraan dapat melakukan pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi kemitraan dan perizinan terbaru kepada pelaku usaha terkait, mencegah terjadinya penyalahgunaan kemitraan, serta mengawal pola kemitraan agar berjalan sesuai aturan yang ada.