Jual Beli Hewan Kurban di asa Pandemi

Masa pendemi Covid-19, bukan berarti kegiatan amaliah dan ibadah tidak bisa dilakukan. Seperti menyongsong hari raya Idul Adha dikenal umat Islam sebagai hari raya kurban. Namun, perlu dipahami penyelenggaraan jual beli hewan kurban di pasar maupun kandang-kandang penjualan.
Karenanya, pemerintah tetap memperhatikan dan mengatur pola jual beli hewan kurban (sapi dan kambing) di kandang maupun pasar, terlebih di masa pandemi virus corona saat ini.
"Beberapa langkah perlu diperhatikan pengelolaan tempat penyelenggaraan jual beli hewan kurban agar penjual, pekerja dan pembeli terhindar dan aman dari penularan Covid-19," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kaltim Dadang Sudarya via WhatsApp, Ahad 21 Juni 2020.
Cara penyelenggaraan kegiatan jual beli di tempat penjualan hewan kurban, lanjut Dadang, sesuai surat edaran Dirjen PKH Kementerian Pertanian bahwa minimal ada empat cara.
Yakni, selalu jaga jarak (physical distancing). Dimana, tempat penualan memiliki alur pergerakan orang satu arah. Juga, jarak antar orang setidaknya satu meter. "Tapi, sebaiknya penjualan hewan kurban secara online," ujar Dadang.
Selain itu, penerapan higiene personal pada pekerja, penjual dan pembeli harus menggunakan masker, memakai baju lengan panjang dan sarung tangan. Setiap orang masuk/keluar tempat penjualan harus cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanitizer.
"Hindari berjabat tangan atau kontak langsung, termasuk transaksi non tunai (uang elektronik) serta menerapkan etika batuk, bersin dan meludah," jelasnya.
Ditempat jual beli hewan kurban, ungkap Dadang, juga perlu menyiapkan alat pengukur suhu tubuh setiap pintu masuk oleh petugas/pekerja yang menggunakan alat pelindung diri (masker dan facedhield). Selayaknya, penjual dan pekerja dari luar daerah memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas.
"Jadi perlu penerapan higiene dan sanitasi. Selain menyiapkan fasilitas CTPS dan penerapan protokol kesehatan ketat, juga tempat penjualan dibersihkan dan didesinfektan secara berkala. Bagi pembeli yang sedang sakit tidak perlu ke tempat penjualan," ungkap Dadang. (yans/her/yans/humasprovkaltim)
Sumber berita dan gambar : pemprovkaltim