Kebutuhan Sapi Kurban di Kaltim Dipasok dari Beberapa Daerah
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Peternakan Kaltim, Dadang Sudarya, Jumat (10/8/2018). Kebutuhan sapi di Kaltim dipasok dari beberapa daerah. Yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan (Sulsel), Palu, dan Jawa Timur (Jatim).
“Jumlah sapi sebanyak itu untuk kepentingan semua warga, baik khusus untuk sapi kurban maupun sapi yang dipotong di rumah pemotongan hewan di masing-masing wilayah,” kata Dadang. Sementara, 27,44 persen kebutuhan sapi provinsi ini, sanggup dipenuhi oleh peternak lokal.
Tingginya pasokan sapi dari luar daerah ini, kata Dadang, menandakan prospek peternakan di Kaltim sangat besar.
“Mengingat masih tingginya sapi yang didatangkan dari luara daerah, maka saya imbau peternak Kaltim terus mengembangkan usahanya. Bagi investor atau warga Kaltim juga dipersilakan beternak sapi karena peluangnya sangat besar untuk memenuhi kebutuhan daging,” kata Dadang.
Meski lebih, namun sapi tersebut tidak akan dikembalikan ke tempat di mana dibeli, karena kelebihannya masih bisa dimanfaatkan untuk konsumsi masyarakat setelah Idul Adha.
Dadang juga menuturkan, semua sapi dan daging sapi yang masuk ke Kaltim, sebelumnya dilakukan cek kesehatannya oleh tim di Bidang Kesehatan, termasuk oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet).
Sedangkan khusus bagi sapi kurban atau hewan kurban lain, pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa kelayakan hewan kurban, yakni Tim Pengawasan, Pemeriksaan Kesehatan Ternak dan Daging Kurban.
"Tim ini bertugas sejak 6 Agustus hingga tiga hari setelah Idul Adha. Tugas mereka antara lain memastikan hewan kurban cukup umur, sehat atau tidak mengidap penyakit, dan tidak cacat. Semua syarat tersebut mengacu pada Syariat Islam,” katanya.
Dadang juga menjelaskan, pihak yang memiliki kewenangan dalam memastikan kesehatan dan keabsahan hewan kurban adalah tim yang berada di kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan Dinas Peternakan Provinsi Kaltim dalam tim ini sebatas fasilitasi dan fungsi koordinasi. (*)
sumber: kaltim.tribunnews.com
Penulis: Rafan Dwinanto
Editor: Trinilo Umardini