Kunjungan DPRD Kukar Bahas Perda Perijinan Usaha Peternakan

Kunjungan rombongan Tim Pansus Peternakan DPRD Kutai Kartanegara serta Wakil DPRD Kutai Kartanegara H. Rudiansyah, SH pada hari Rabu, 21 Januari 2015 bertempat di Aula Dinas Peternakan Provinsi Kaltim Jl. Bhayangkara No. 56 membahas hal-hal di bidang Peternakan khususnya masalah perizinan usaha di bidang Peternakan.
Selama ini perizinan di Kalimantan Timur khusus nya di Kabupaten Kutai Kartanegara banyak diberikan kepada perizinan tambang dan perizinan perkebunan, menyadari bahwa kekayaan sumber daya alam yang tidak terbarukan seperti pertambangan akan habis pada waktu nya, Pansus DPRD Kukar bergerak cepat untuk "menyambut" peluang usaha di bidang pertanian khususnya peternakan. Kebutuhan daging sapi di Kalimantan Timur yang sangat besar serta produksi yang masih belum mencukupi merupakan peluang usaha yang sangat menjanjikan di masa yang akan datang. Mengingat kebutuhan daging sapi merupakan kebutuhan dasar berupa pangan untuk manusia.
Lahan eks pertambangan merupakan potensi yang sangat besar untuk digunakan sebagai lahan usaha peternakan, mengingat sektor peternakan belum memiliki lokasi izin khusus seperti pertambangan dan perkebunan, maka lahan eks tambang kedepannya akan di dorong untuk dijadikan sentral usaha peternakan seperti lahan eks tambang PT. Kitadin di Tenggarong Seberang.
"Terdapat kurang lebih 3000 Ha Lahan eks tambang PT. Kitadin yang potensial untuk dijadikan kawasan usaha peternakan, serta disana telah terdapat kurang lebih 8 kelompok peternak yang telah bekerja sama dengan PT Kitadin di lahan eks tambang yang telah di revegetasi, dengan populasi kurang lebih 600 ekor di lahan eks tambang yang terpakai baru kurang lebih 200 Ha, masih terdapat sisa lahan yang lain yang belum terpakai dan akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah pada tahun 2019" Ucap Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kaltim, Ir. H. Dadang Sudarya MMT yang di amini Kabid. Budidaya Peternakan Ir. IG Made Jaya Adhi, MMT
"Kedepannya akan diperjuangkan agar lahan eks Tambang PT. Kitadin yang telah dikembalikan ini untuk dijadikan lahan usaha peternakan untuk meningkatkan PAD Kukar dan juga PAD Kaltim sehingga perekonomian rakyat di Kukar dan Kaltim juga menjadi sejahtera" ucap wakil DPRD Kukar H. Rudiansyah, SH.
Selain itu dibahas pula tentang lokasi usaha peternakan yang berdekatan dengan pemukiman penduduk, Kabid Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan, Ir. Yakob Pangedongan, M.Si mengatakan bahwa untuk melakukan investasi dan perijinan peternakan harus benar-benar matang sebab apabila lokasi peternakan yang terlalu dekat dengan penduduk akan menimbulkan konflik sosial "Padahal sebelumnya lokasi peternakan tersebut sudah lebih dahulu mendapat izin di lokasi tersebut, kemudian lambat laun penduduk mulai berdatangan, mau tidak mau lokasi peternakan tersebut dipindahkan, padahal lokasi kawasan tersebut sudah strategis untuk pemasaran dan produksi nya cukup memenuhi kota disekitarnya, oleh sebab itu masalah perizinan usaha peternakan merupakan hal yang perlu untuk diberlakukan aturan-aturan yang berlaku agar tidak mengalami pergeseran terus menerus".
Diharapkan kedepannya selain lahan eks tambang, lahan perkebunan kelapa sawit juga dapat dimanfaatkan untuk integrasi Sawit Sapi seseuai dengan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013. Agar ekonomi rakyat dan sistem pertanian berkelanjutan benar-benar membuat masyarakat Kukar dan Kaltim dapat menikmati hasilnya dengan Peraturan perizinan kawasan usaha peternakan yang mandiri dan berkelanjutan, selain itu dapat menarik investor peternakan untuk berinvestasi di Kalimantan Timur atau bekerja sama dengan perusahan-perusahan kelapa sawit untuk mengembangakan peternakan di Kalimantan Timur agar terwujudnya program 2 Juta Ekor Sapi tahun 2018. (hms)