Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Bukti Penjaminan Penerapan Hygiene Dan Sanitasi Di Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
Selasa, 10 Maret 2020
Pembangunan peternakan di Kalimantan Timur Sejalan dengan Pembangunan Pertanian Nasional, dimana pembangunan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Upaya-upaya terus dilakukan di segala bidang untuk mewujudkan Kaltim Berdaulat 2023.
Keseriusan dan komitmen dalam mewujudkan moto pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yaitu Mini Ranch sapi potong untuk kesejahteraan peternak yang berdaulat tertuang dalam Visi “Berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat”.
Salah satu faktor penting dalam Peningkatan Populasi Ternak Sapi dan Kerbau dalam mendukung pencapaian moto Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur yaitu adanya Program Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri (SiKomandan). Program ini merupakan program andalan yang bertujuan untuk meningkatkan populasi dan produksi sapi dan kerbau sebagai salah satu sumber protein hewani yang sangat disukai masyarakat.
Kebijakan pembangunan peternakan dalam upaya peningkatan populasi ternak khususnya sapi di Kalimantan Timur telah kami sampaikan diatas, akan tetapi kebijakan yang tidak kalah pentingnya dalam pembangunan peternakan di Kalimantan Timur yaitu penyediaan konsumsi protein hewani asal ternak yaitu daging, telur dan susu yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, bahwa Pemerintah bertanggungjawab dan berkewajiban untuk menjamin ketenteraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Sehubungan dengan upaya penjaminan tersebut, maka pelaksanaan pengawasan menjadi hal yang sangat penting dilakukan, ujar Dadang pada pembukaan edukasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada Selasa 9 Maret 2020 di aula Dinas Peternakan dan Keswan Kaltim.
Sebagai upaya menjamin ketenteraman batin masyarakat terhadap produk hewan, maka produk hewan yang diproduksi dan diedarkan di masyarakat harus memenuhi persyaratan teknis Kesmavet. Untuk pangan asal hewan bagi yang dipersyaratkan harus memenuhi kriteria ASUH yang dibuktikan dengan sertifikat Halal dari lembaga berwenang serta sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti penjaminan penerapan hygiene dan sanitasi di unit usaha pangan asal hewan.
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan. Sementara, sebagai bentuk penjaminan serta pelaksanaan amanat undang-undang juga dilakukan pengawasan berbasis pengujian.