Pembinaan dan Pengawasan Peredaran Obat Hewan

Bontang. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur terus bergerak meski di tengah pandemi Covid-19. Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim Pengawas Obat Hewan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Bontang melakukan pembinaan dan pengawasan peredaran obat hewan pada pelaku usaha obat hewan Pet Shop dan Poultry Shop di kota Bontang. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 Ayat 3 yang menyatakan bahwa pembuatan, penyediaan, peredaran, pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/Ot.140/12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan Pasal 7 Ayat 2, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Bontang sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan peredaran obat hewan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur Drh. Hj. Dyah Anggraini, M.Si mengatakan “Obat hewan yang beredar di masyarakat harus terjaga mutu dan keamananya serta terdaftar dan tepat dalam penggunaannya. Hal ini sangat penting dilakukan mengingat jika terjadi pelanggaran dalam penggunaan obat hewan akan sangat berbahaya khususnya pada hewan ataupun ternak produksi yang berdampak pada kesehatan manusia terkait adanya residu bahan obat hewan pada daging. Diharapkan dengan terus dilakukannya kegiatan ini dapat mencegah berbagai penyimpangan penyediaan dan peredaran obat hewan untuk (1) melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat dan keamanannya; (2) memberikan kepastian usaha bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan; dan (3) mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular.”