Pentingnya IZin Usaha Obat Hewan

Balikpapan. Rabu 17 Maret 2021 melalui Rapat Koordinasi Teknis Daerah Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan se-Kalimantan Timur di Hotel Grand Senyiur Balikpapan yang diselenggarakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor menyerahkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur untuk Pemberian Izin Usaha Distributor Obat Hewan kepada PT. Bina San Prima Cabang Samarinda.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Drh. Dyah Anggarini, M.Si pada tempat yang berbeda mengungkapkan pentingnya perizinan usaha obat hewan dan menghimbau agar pelaku usaha peredaran obat hewan khususnya Distributor Obat Hewan yang belum memiliki izin dalam menjalankan usahanya di Kalimantan Timur segera mengurus izin usahanya.
Dyah juga menjelaskan bahwa perizinan usaha obat hewan bertujuan untuk mencegah berbagai penyimpangan mutu obat hewan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat dan keamanannya; memberikan kepastian usaha bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan; dan mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular. Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan.