Potensi Pengembangan Kawasan Peternakan berbasis Mini ranch di Kalimantan Timur

Program pengembangan sapi potong yang efisien dan berbasis sumber daya lokal sebagai upaya Kalimantan Timur memenuhi kebutuhan daging sapi dalam daerah dan menjadi lumbung ternak sapi nasional. Untuk mendukung dan mencapai upaya tersebut diperlukan suatu program yang dapat dikembangkan di Provinsi Kalimantan Timur yaitu pengembangan peternakan berbasis Mini Ranch. Upaya ini selaras dengan motto Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Kalimantan Timur yaitu “Wujudkan Pengembangan Mini Ranch untuk Kesejahteraan Peternak yang Berdaulat”. Potensi lahan yang dapat digunakan untuk pengembangan miniranch diantaranya Sektor pertambangan, perkebunan dan area lainnya, harapannya dapat memberikan dampak yang positif baik dari ekologis maupun ekonominya. Bentuk dukungan Pemerintah Daerah dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 17 tahun 2015 tentang Penataan Pemberian Ijin dan Non Perijinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perijinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kaltim.
Peraturan Gubernur No. 17 tahun 2015 bagian kedua Penataan Pemberian Ijin dan Non Perijinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perijinan di Sektor Pertambangan pasal 6 ayat 3 huruf c berkomitmen mendukung program ketahanan pangan (reklamasi untuk tanaman pangan dan sapi). Sektor pertambangan dengan memanfaatkan lahan pasca tambang untuk pengembangan peternakan, tanaman penutup tanah seperti rumput dan leguminosa yang umumnya disebar dalam program reklamasi tambang, adanya ternak dapat membantu dalam percepatan proses revegetasi dan perkembangan tanah jika dikelola dengan baik. Injakan ternak dapat menstimulasi pertumbuhan vegetasi dengan menekan gulma, selain itu feses dan urin ternak berfungsi sebagai pupuk organik. Pemanfaatan lahan pasca tambang sudah dilakukan di Peternakan Sapi Terpadu (PT. Kaltim Prima Coal Kab. Kutai Timur), kelompok tani Banteng Perjuangan ( PT. Gunung Bayan Kab. Kutai Barat), kelompok tani Karya Makmur (PT. Multi Harapan Utama Kab. Kutai Kartanegara) dan masih banyak lagi kelompok binaan perusaahan tambang yang memanfaatkan lahan pasca tambang.
Peraturan Gubernur No. 17 tahun 2015 bagian kedua pasal 7 ayat 1 huruf c Pemberian Ijin dan Non Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit dapat diberikan dengan persyaratan, berkomitmen terhadap pengembangan integrasi sawit dan sapi (bagi tanaman yang telah menghasilkan). Sektor perkebunan melalui kegiatan integrasi sawit-sapi, pupuk kandang dari kotoran sapi dapat dimanfaatkan untuk perbaikan lingkungan tumbuh kelapa sawit (kesuburan tanah baik secara kimiawi maupun biologi meningkat) sehingga pertumbuhan tanaman menjadi lebih baik serta mengurangi pemakaian pupuk kimia. Kegiatan
integrasi sawit-sapi yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Paser, Kab. Penajam Paser Utara, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Kutai Barat, Kab. Kutai Timur dan Kab. Berau. Pengembangan mini ranch juga dapat dilakukan di area lainnya, seperti lahan tidur atau lahan yang belum dimanfaatkan, namun terdapat sumber-sumber pakan ternak alami, areal perhutanan sosial sesuai dengan permen LHK No.83/2016. Pemanfaatkan areal perhutanan sosial dalam program pengembangan miniranch belum di realisasikan, oleh karenanya perlu dilakukan koordinasi antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kaltim dengan Dinas Kehutanan Prov. Kaltim.
Kegiatan pengembangan kawasan dengan pembangunan mini ranch yang dikelola oleh kelompok tani ternak yang difasilitasi APBD 1 dimulai sejak 2019 di Kabupaten Paser, Kutai Timur, Kutai Barat dan Penajam Paser Utara, setiap mini ranch memiliki luas 35 ha dan dikelola oleh kelompok tani. Pada tahun 2020 terdapat 12 unit mini ranch yang tersebar di Kabupaten Paser, Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan luas 2-4 Ha. Fasilitas miniranch berupa pagar, kandang/shelter dan penanaman Hijauan Pakan Ternak Berkualitas. Pembangunan pagar untuk menjaga ternak agar tidak mengganggu lahan orang lain, memudahkan pengaturan penggembalaan dan membatasi paddock. Shelter sebagai tempat teduh/naungan, tempat makan dan minum serta memudahkan peternak untuk melakukan penanganan kesehatan. Kegiatan penanaman pakan ternak berkualitas dalam upaya penyediaan pakan secara kontinyu sehingga meningkatkan produktivitas ternak.
Keberhasilan pengembangan peternakan berbasis mini ranch di dukung dengan adanya ketersediaan pakan yang berkualitas. Untuk kelompok tani yang memelihara secara semi-intensif selain memiliki rumput jenis gembala juga memiliki kebun rumput yang berfungsi menyediakan hijauan pakan. Untuk produksi hijauan pakan, jenis rumput yang perlu dikembangkan adalah rumput yang dapat menghasilkan hijauan yang berkualitas. Kebun rumput dapat ditanami rumput raja dan rumput gajah dengan minimal produksi sebanyak 110 ton/ha/tahun,sehingga mampu memberikan pakan hijauan kepada ternak. Hijauan pakan akan diberikan di kandang berasal dari kebun rumput tersebut.
Kelompok ternak dengan pemeliharaan ekstensif tidak hanya mengandalkan rumput alam, perlu introduksi hijauan pakan lainnya seperti rumput Brachiaria humidicola, Brachiaria ducumbens, Brachiaria brizantha. Untuk rumput jenis gembala Keragaman jenis tanaman pakan sangat penting dilakukan dalam kawasan, karena selain dapat saling memenuhi kebutuhan nutrisi, oleh karena itu disarankan kombinasi rumput dan legume dalam suatu areal padang penggembalaan. Sistem penggembalaan yang dianjurkan adalah sistem penggembalaan bergilir. Jenis ternak yang umumnya digembalakan oleh kelompok tani setempat yaitu sapi bali. Peternak lebih memilih sapi bali karena mudah beradaptasi di lingkungan yang ekstrim dan lebih tahan terhadap serangan penyakit. Pengembangan kawasan peternakan berbasis miniranch akan berhasil jika menerapkan sistem manajemen pemeliharaan yang baik, Peningkatan kapasitas SDM dan dukungan Dinas yang membidangi peternakan Kab/ Kota melaui pembinaan dan pendampingan optimalisasi mini ranch.
Sumber : Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kaltim
Oleh : Dewi Eka Nur Anisa, S.Pt ( Pengawas Mutu Pakan Muda – DPKH Prov. Kaltim)