Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H (2020 M) pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi covid-19. Kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur new normal atau kenormalan baru dalam situasi pandemi covid-19.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh wilayah Indonesia.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi covid-19. Selain itu, kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan serta diteruskan juga ke organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.
Dalam melakukan jual beli hewan kurban harus memenuhi persyaratan berikut:
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi covid-19 ini dilakukan pemerintah, dinas kabuptan/kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinegri dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Download SE No. 0008/SE/PK.320/F/06/ 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19