Rakorteknas I Tahun 2018
Berdasarkan arahan dan paparan Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Direktur Pakan, Kasubit Ruminansia Potong dan Kasudit Unggas dan Aneka Ternak serta hasil diskusi selama pertemuan, dapat dirumuskan hasil sebagai berikut:
1. Capaian Upsus Siwab Tahun 2017 sebagai berikut, realisasi kegiatan inseminasi buatan sejumlah 3.976.470 atau 99,41% dari target 4.juta; Realisasi kebuntingan sejumlah 1.892.462 atau 63,08% dari target 3 juta dan Realisasi kelahiran sejumlah 911.135 ekor.
2. Target Upsus Siwab tahun 2018 sebanyak 3 juta ekor akseptor, kebuntingan sapi/kerbau 2,1 juta ekor; serta kelahiran sapi/kerbau 1,68 juta ekor.
3. Kumulatif realisasi Upsus Siwab mulai 1 januari 2017 sampai 13 April 2018 sebanyak 5.143.398 dari target IB 7 juta atau 73,48%; Kebuntingan Target 5,1 juta realisasi 2.334.794 atau 45,78% dan kelahiran dengan target sebanyak 3,78 juta realisasi 1.136.454 ekor.
4. Ketidaksinkronan dan keterlambatan data IB, PKB dan Kelahiran yang disampaikan dalam Ishiknas perlu menjadi perhatian kita bersama dan perlu ditinjau kembali dalam sistem tersebut agar data dapat lancar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Capaian Upsus Siwab yang masih merah sampai dengan 13 April 2018 untuk IB ada 2 provinsi yaitu Prov Kepri dan NTT. Untuk PKB ada 5 Prov yaitu Jateng, Papua, NTT, DKI dan Maluku sedangkan untuk Kelahiran ada 8 Provinsi yaitu : Sulsel, Banten, DKI, Jateng, Sumsel, Jatim, NTT, Maluku. Untuk itu perlu dilakukan pelayanan terpadu oleh tim pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
6. Pemenuhan kebutuhan sarana prasarana, biaya operasional UPSUS SIWAB dapat dipenuhi dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.
7. Usulan daerah untuk mengangkat petugas inseminator menjadi tenaga ASN atau THL, asuransi bagi para petugas teknis reproduksi, serta mengusulkan peningkatan biaya operasional inseminasi buatan, PKB, dan pelaporan kelahiran.
8. Laporan kebuntingan masih rendah dikarenakan belum intensifnya pelaporan PKB dan kurangnya petugas PKB, untuk itu agar dilakukan pelayanan terpadu masal ditiap-tiap daerah dan pelaksanaan Bimtek PKB.
9. Rendahnya laporan kelahiran (belum mencerminkan angka kebuntingan ditahun 2017) dikarenakan pelaporan kelahiran belum berdasarkan list data kebuntingan tahun 2017 dan belum semua kelahiran terlaporkan untuk itu petugas harus aktif melakukan pemantauan kelahiran dilapangan dengan melibatkan peternak.
10. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pengadaan semen beku dimungkinkan melalui swakelola dan adanya MoU antara Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan produsen semen beku (BBIB Singosari, BIB Lembang dan BIBD yang telah tersertifikasi LSPro). BIBD yang telah memperoleh sertifikat SNI, dapat dilibatkan dalam penyediaan semen beku minimal untuk memenuhi
kebutuhan sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku.
11. Adanya laporan daerah terkait inseminator ilegal dan peredaran semen beku diluar sistem, untuk itu perlu ditindaklanjuti dalam bentuk pembinaan secara berjenjang tehadap petugas teknis reproduksi dan pengawasan peredaran semen beku.
12. Fasilitasi Banper ayam lokal termasuk bantuan pakan, perkandangan, Bimtek yang diperuntukkan rumah tangga pra sejahtera agar melibatkan Dinas yang melaksanakan fungsi Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten dan aparat desa.
13. Dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah akan mempercepat pelaksanaan kegiatan pakan sesuai dengan kesepakatan rapat percepatan pelaksanaan kegiatan pakan bulan Maret 2018.
14. Pelarangan Antibiotik Growth Promoters (AGP) dimulai sejak bulan Januari 2018, dibutuhkan pengawasan yang ketat oleh Pengawas Mutu Pakan di daerah terkait peredaran pakan yang masih menggunakan AGP
15. Calon penerima bantuan Indukan BC berkomitmen dalam menjamin ketersediaan pakan untuk mencukupi kebutuhan ternak secara berkelanjutan.
16. Untuk menunjang pelaksanaan program diusulkan pengadaan benih/bibit (ternak dan HPT) melalui penunjukkan langsung sehingga perlu dilakukan revisi Perpres pengadaan barang dan jasa.
17. Dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi, akan mengawal alokasi DAK Tahun 2019.
18. Kegiatan pendukung Upsus Siwab belum terpantau kinerjanya dalam pelaporan Isiknas (Pakan, Ganrep, Betina Produktif), untuk itu diharapkan satker dapat menghitung kinerja kegiatan pendukung tersebut dan melaporkan secara proaktif.
(tim perumus)