Rumusan Rakontekda Pembangunan Peternakan & Keswan Tahun 2021
RAPAT KONSULTASI DAN KOORDINASI TEKNIS DAERAH
PEMBANGUNAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2021
Balikpapan, 16 - 18 Maret 2021
Rapat Konsultasi dan Koordinasi Teknis Daerah (Rakontekda) Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan se Kalimantan Timur dilaksanakan pada tanggal 16-18 Maret 2021 bertempat di Kota Balikpapan merupakan forum untuk melakukan sinergitas dan penyelarasan pelaksanaan program kegiatan kabupaten/kota, sehingga dapat diperoleh hasil kinerja pembangunan peternakan yang berkualitas dan akuntabel, sekaligus memantapkan strategi pelaksanaan kegiatan tahun 2021. Rapat konsultasi dan koordinasi ini diikuti kurang lebih 74 orang peserta (50 orang secara offline dan 24 orang secara online) yang terdiri dari; (a) unsur Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi; (b) Dinas Peternakan atau yang menangani fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten/Kota; (c) Instansi terkait serta (d) asosiasi dan swasta yang bergerak di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pelaksanaan RAKONTEKDA tahun 2021 mengangkat tema “Mewujudkan Peternakan yang Maju, Mandiri, dan Modern Untuk Meningkatkan Kontribusi Sub Sektor Peternakan terhadap Ekonomi Daerah’’.
Makna tema ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kaltim yaitu “Berani untuk Kalimantan Timur yang Berdaulat’’ yang tertuang dalam Motto Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur yaitu “Mini Ranch Sapi Potong untuk Kesejahteraan Peternak yang Berdaulat”.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut kita bersama adalah sebagai berikut:
A. Komitmen Mewujudkan Kontribusi Subsektor Peternakan
- Pembangunan subsektor peternakan secara kontinyu dan terarah dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan daerah baik secara langsung melalui peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat, maupun secara tidak langsung melalui penciptaan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan hubungan sinergis dengan sektor lain.
- Subsektor peternakan merupakan salah satu penyangga kebutuhan dan komoditas utama terdiri dari daging, telur dan susu. Ketiga komoditas tersebut harus ditunjang dengan ketersediaan populasi ternak yang memadai dengan produktivitas tinggi.
- Sejak tahun 1990 Rusa Sambar telah dikembangbiakkan di UPTD Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak (HPT) bahkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 2838/Kpts/LB. 430/8/2012 tanggal 10 Agustus tahun 2012 tentang Penetapan Rumpun Ternak Rusa Sambar sebagai Plasma Nutfah asli Kalimantan Timur, sehingga Rusa Sambar menjadi ikon atau kebanggaan Kalimantan Timur. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Perhutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 yang menyebutkan bahwa izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar hanya dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, badan hukum, dan lembaga konservasi. Untuk itu, Pemerintah Kalimantan Timur akan berkoordinasi lebih intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar UPTD Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak (HPT) mendapatkan izin penangkaran Rusa Sambar.
- Kerbau Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai ternak Plasma Nutfah asli Kalimantan Timur melalui Keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Rumpun Ternak Kerbau Kalimantan Timur Nomor: 2843/Kpts/LB.430/8/2012 tanggal 10 Agustus tahun 2012. Daerah sumber bibit Kerbau Kalang di Kabupaten Kutai Kartanegara tepatnya di Kecamatan Muara Muntai dan Muara Wis, sehingga perlu ditingkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pengembangan Kerbau Kalang di Kalimantan Timur.
- Potensi pengembangan peternakan ayam buras sangat menjanjikan di Kalimantan Timur. Untuk itu pemerintah perlu mendorong dan memberikan fasilitasi bagi pengembangan ayam buras di Kalimantan Timur serta membangun komitmen dan kerja sama dari unsur akademis, unsur pengusaha, dan pemerintah agar dapat bersinergis dalam mengelola dan membangun usaha unggas lokal di Kalimantan Timur.
B. Komitmen Mewujudkan Pengembangan Sapi Potong Berbasis Mini Ranch
- Pengembangan sapi di lahan sawit perlu ditingkatkan dengan mendorong pengusaha sawit menyediakan 20% dari lahan sawit untuk pengembangbiakan sapi potong. Untuk itu perlu payung hukum yang jelas dalam bentuk regulasi seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
- Pengembangan korporasi desa sapi harus berada dalam satu kawasan berupa kandang kelompok agar memudahkan sistem manajemen reproduksi, kesehatan hewan, pakan dan pemasaran dengan syarat memiliki kelompok dan perjanjian pemanfaatan lahan bersama.
- Kolaborasi peternakan dalam kawasan perhutanan sosial seluas 193.000 hektar dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sapi potong yang secara tidak langsung dapat meningkatkan ekonomi daerah sehingga perlu difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dalam menyusun Rencana Kerja Umum agar kabupaten/kota dapat memanfaatkan perhutanan sosial di Kalimantan Timur.
- Mini ranch memiliki keunggulan komparatif yang berperan dalam peningkatan produksi dan produktifitas, ketersediaan daging sapi dan kesejahteraan peternak, oleh karenanya melalui aplikasi SIRANCH dapat terciptanya harmonisasi antara provinsi dengan kabupaten/kota. Selain itu dicantumkan juga profile investasi mini ranch untuk menarik minat kelompok tani dalam memelihara ternak dengan pola mini ranch. Untuk itu Pemerintah harus berkomitmen dan bersinergi dengan pihak swasta dan instansi terkait lainnya serta memfasilitasi hasil produksi atau pemasaran ternak.
C. Komitmen Pelaksanaan Program/Kegiatan Tahun 2021
- Penyusunan program kegiatan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan Tahun 2021 mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Untuk itu perlu dicermati dalam penyusunan perencanaan dan anggaran melalui aplikasi SIPD.
- Strategi dan arah kebijakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kaltim yaitu pengembangan kawasan peternakan sapi potong (mini ranch), peningkatan populasi dan produktivitas ternak, peningkatan produksi dan produktivitas pakan ternak, peningkatan daya saing produk peternakan, Peningkatan status kesehatan hewan dan pengawasan lalu lintas hewan/ternak, Peningkatan Jaminan mutu dan keamanan pangan asal hewan, Penguatan pelayanan laboratorium keswan dan kesmavet, peningkatan Peran swasta dan usaha peternakan rakyat serta Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Keterampilan Peternak. Oleh karena itu, Strategi dan arah kebijakan Kabupaten/Kota mengacu kepada Strategi dan arah kebijakan Provinsi agar pembangunan peternakan dan kesehatan hewan bersinergi dan selaras dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
- Komitmen Pelaksanaan Program/Kegiatan Tahun 2021 (Pengembangan Budidaya/Perbibitan ternak, miniranch, pelayanan kesehatan hewan dan kesmavet, pengendalian pemotongan betina produktif, pembiayaan dan penjaminan usaha peternakan, fasilitasi sarana dan prasarana peternakan, serta SIKOMANDAN) di Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Balikpapan, 17 Maret 2021
Tim Pembahas/Perumus
- Dr. Ir. Taufan P. Daru, M.P (Ketua)
- drh. Yulis Tanty (Sekretaris)
- Drs. H. Adi Buhari Muslim, M.Si (Anggota)
- Ir. Hj. Sulastri, M.P (Anggota)
- Ir. Sarifwan, M.Si (Anggota)
- drh. Siti Saniatun Sa'adah, M.Si (Anggota)
- H. Rofik, Spt, M.P (Anggota)