Nama Pejabat
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur, membawahi 7 (tujuh) unit Esselon III, meliputi:
1. Plt. Sekretaris (Fadli, S.Sos, M.SI; NIP. 19741207 199403 1 003), membawahi 3 (tiga) sub bagian, yaitu:
a. Sub Bagian Perencanaan Program (Mohammad Iqbal, S.T; NIP. 19680929 199703 1 005)
b. Sub Bagian Umum (Sukamto Dwi Cahyono, S.Sos, M.Si; NIP. 19691102 199002 1 002)
c. Sub Bagian Keuangan (Fadli Rahman, S.E; NIP. 19680509 199303 1 004)
2. Bidang Perbibitan dan Budidaya Peternakan (Ir. Yakob Pangedongan, M.Si; IP. 19641228 199403 1 002), membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu:
a. Seksi Perbibitan Ternak (Rofik, S.Pt, M.Si; NIP. )
b. Seksi Budidaya Ternak dan Alat dan Mesin Peternakan (Ir. Martaik, M.Si; NIP. 19650311 199503 2 003)
c. Seksi Penataan, Kelembagaan dan Penyebaran Ternak (Dahlia Amac, S.Pt, M.Si; NIP. 19670429 199803 2 002)
3. Bidang Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan (Ir. I.G. Made Jaya Adhi, MMT; NIP. 19630615 199003 1 014), membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu:
a. Seksi Pengembangan Kawasan dan Pakan Peternakan (Ihyan Nizam, S.Pt; NIP. )
b. Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan (M. Fatkhul Anam, S.Pt; NIP. 19681115 199803 1 003)
c. Seksi Data dan Informasi Peternakan (Ir. Sarifwan, M.Si; NIP. 19640517 199703 1 005)
4. Bidang Kesehatan Hewan (drh. Hj. Dyah Anggraini, M.Si; NIP. 19710508 199803 2 005), membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu:
a. Seksi Perlindungan Hewan (drh. Maulana; NIP. 19790807 200803 1 002)
b. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan (drh. Siti Saniaun Sa'adah, M.Si; NIP. 19671002 199803 2 002)
c. Seksi Pengawasan Obat Hewan dan Pelayanan Kesehatan Hewan (Kaspul Hanani, S.H; NIP. 19650909 200112 1 001)
5. Bidang Pasca Panen dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Ir. Hj. Sri Sulastri, M.Si; NIP. 19630520 199203 2 002), membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu:
a. Seksi Pengolahan Hasil dan Pengawasan Mutu Produk (Ir. Hamlah, M.P; NIP. 19640613 199803 2 001)
b. Seksi Promosi dan Pemasaran ()
c. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (drh. Yulis Tanti; NIP. 19800531 200804 2 001)
6. UPTD Balai Pembibitan dan Inseminasi Buatan (Ir. IPG. Ngurah Suryawan, M.Si; NP. 19630507 199303 1 009), membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu:
a. Sub Bagian Tata Usaha
b. Seksi Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak
c. Seksi Inseminasi Buatan dan Saprodi
7. UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesmavet (Dr. drh. Rosemelati S, M. Kes; NIP. 19680919 199403 2 001) , membawahi 3 (tiga) seksi), yaitu:
a. Sub Bagian Tata Usaha
b. Seksi Penyidikan dan Pengujian Penyakit Hewan
c. Seksi Penyidikan dan Pengujian Kualitas Hasil Peternakan