Potensi Peternakan
Wilayah Administratif Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas 14 Kabupaten/Kota, namun sejak tgl 25 April 2013 telah dikukuhkan Daerah otonomi baru yaitu Provinsi Kalimantan Utara (UU Nomor 20 tahun 2012; Lembaran Negara RI nomor 229 tahun 2012) dan Kabupaten Mahakam Hulu (UU Nomor 2 tahun 2013; Lembaran Negara RI nomor 17 tahun 2013), sehingga wilayah administratif Provinsi Kalimantan Timur menjadi 10 Kabupaten/Kota, dengan luas wilayah daratan menjadi 127.267,52 km2 (data statistik tahun 2010). Jumlah penduduk Kalimantan Timur tahun 2012 sebesar 3.250.125 jiwa (hanya ± 2,6% dari jumlah penduduk di P. Jawa) dengan rata-rata pertumbuhan penduduk 3,60% /tahun. Sebagaimana pertumbuhan penduduk, persebaran penduduk di Kaltim juga tidak merata, porsi terbesar berada di Samarinda (24%), selebihnya berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (20,75%), Balikpapan (18,33%) dan tersebar di Kabupaten/Kota lain berkisar ± 5%. Jumlah penduduk ini merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan kebutuhan akan komoditas ternak seperti daging, telur dan susu.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur dengan migas menunjukan bahwa sektor ekonomi yang memiliki peran dalam pembentukan PDRB Kaltim adalah sektor pertambangan dan penggalian sebesar 48,16% diikuti sektor industri pengolahan 23,31%, sektor perdagangan, hotel dan restoran 9,55% serta sektor pertanian 5,89%. Sedangkan PDRB non migas didominasi 4 sektor yaitu pertambangan dan penggalian 50,48%, perdagangan, hotel dan restoran 12,7% dan sektor pertanian 9.23% serta sektor industri pengolahan 6,88%.
Laju inflasi mengalami penurunan pada tahun 2011 hingga mencapai 6,35%, dimana salah satu harga komoditas yang mempengaruhi inflasi adalah perkembangan harga daging sapi dan harga daging ayam broiler. Sedangkan angka indeks Nilai Tukar Petani (NTP) sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani selama kurun waktu 4 tahun terakhir bergerak fluktuatif namun cenderung menurun yaitu sebasar 98,62 pada tahun 2011. Kondisi ini disebabkan indeks yang diterima petani dari hasil penjualan produk pertaniannya jauh lebih tertinggal dibandingkan laju indeks yang dibayar petani baik untuk konsumsi rumah tangga maupun biaya sarana produksi pertanian. NTP untuk peternakan adalah 114,14 adalah yang tertinggi di lingkup Pertanian disusul Hortikultura.
Sebagai bagian dari pembangunan wilayah, maka pembangunan peternakan juga mengacu dan menelaah Renstra kementerian pertanian. Peran strategis pertanian sebagai penyedia bahan pangan bagi masyarakat yang kian meningkat pesat seiring dengan kenaikan indikator pendapatan masyarakat, jumlah penduduk dan kesadaran gizi masyarakat, maka Renstra Kementrian Pertanian 2010-2014 telah menetapkan “empat suksesâ€. Empat sukses kementerian pertanian tersebut meliputi (1) Peningkatan swasembada dan swasembada berkelanjutan (kedelai, gula, daging sapi, jagung dan padi; (2) Peningkatan diversifikasi pangan; (3) Peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor serta (4) Peningkatan kesejahteraan petani. Daging sapi menjadi salah satu komoditas utama melalui program pencapaian swasembada tahun 2014 dan swasembada berkelanjutan. Selanjutnya sebagai wujud dari reformasi di bidang perencanaan dan pengganggaran yang berhorizon jangka menengah, di setiap Provinsi telah ditargetkan untuk mencapai besaran produksi komoditas unggulan nasional yang terprogram setiap tahunnya.
Pembangunan peternakan merupakan salah satu bagian dari lima komoditas strategis nasional tersebut pada dasarnya adalah untuk penyediaan pangan hewani yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) maupun kuantitas dan turut berperan dalam mendorong terhadap peningkatan kualitas sumberdaya manusia dari sisi pemenuhan gizi melalui penyediaan konsumsi protein hewani asal ternak yaitu daging, telur dan susu. Selain itu mendorong tumbuhnya ekonomi yang berkerakyatan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat peternakan.
Pencanangan target 2 (dua) juta ekor sapi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara oleh Gubernur Kaltim pada acara puncak bulan bakti peternakan dan kesehatan hewan di Samarinda pada tanggal 23 Nopember 2013 menjadi landasan penetapan kebijakan strategis pembangunan peternakan di Kalimantan Timur.
Penetapan program, kegiatan dan operasional pelayanan yang ada dirancang secara berjenjang, melalui mekanisme musyawarah pembangunan yang diformulasikan pada setiap tahunnya sebagai penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Peternakan. Peran pemerintah lebih banyak kepada peran-peran stimulasi, dinamisasi, regulasi dan fasilitasi bagi masyarakat dan pelaku usaha peternakan. Oleh karena itu partisipasi masyarakat terus akan didorong pada setiap tahapan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Peran masyarakat dalam pengawasan pembangunan saat ini telah berkembang dengan pesat sebagai dampak dari keterbukaan informasi publik sehingga perlu dilakukan pengelolaan dengan baik melalui media cetak, elektronik, website maupun bertatap muka.
Sebagai bagian dari Revitalisasi Pertanian tahap II/meningkatkan produksi dan ketahanan pangan/kecukupan pupuk maka pembangunan peternakan Kalimantan Timur diharapkan dapat :
- Meningkatkan populasi dan produktivitas ternak serta terpenuhinya kebutuhan konsumsi hasil ternak yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan.
- Meningkakan daya saing, mutu dan nilai tambah komoditas peternakan bagi kesejahteraan dan kemandirian peternak sehingga dapat meningkatkan NTP khususnya Peternakan.
- Peningkatan peranan kelembagaan peternakan dalam mendukung ekonomi kerakyatan dan berdaya saing.
- Meningkatkan teknologi pengolahan limbah peternakan sehingga dapat menurunkan krisis lingkungan seperti pengolahan pupuk organik dan pemanfaatan biogas.
Sebagai bagian dari pembangunan sektor pertanian dan pembangunan wilayah, maka visi maupun misi serta strategi yang ditetapkan untuk pencapaian tujuan dari peningkatan produksi peternakan merupakan menjabaran lebih lanjut dari visi dan misi serta kebijaksanaan lainnya seperti pembangunan sektor pertanian dan peternakan nasional serta kebijaksanaan pembangunan daerah Kalimantan Timur yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur No.15 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005–2025 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 34 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009–2013.
Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang peternakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya memerlukan Visi, Misi, dan Strategi untuk dapat mencapai sasaran.
Perencanaan strategis merupakan proses yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasikannya secara sistematis segala usaha melaksanakan keputusan tersebut dan menguku hasilnya melalui umpan balik yang terorganisir dan sistematis.
Perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang saat ini dijadikan sebagai salahsatu instrumen pertanggungjawaban. Perencanaan ini merupakan pengintegrasian antara keahlian sumber daya manusia dengan sumber daya lainnya yang dimiliki organisasi sehingga diharapkan mampu menjawab tuntutan perkembangan strategik, nasional dan global serta tetap berada dalam tatanan sistem manajemen nasional.