Sengketa Informasi
Tata cara penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
- Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID;
- Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau adjukasi;
- Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi melalui mediasi/adjudikasi diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
- Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan. Maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi. Putusan Komisi Informasi bedasarkan kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat;
- Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelasaian melalui jalur adjudikasi;
- Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai;
- Jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi.