Menu

Sengketa Informasi

Tata cara penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

  1. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID;
  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau adjukasi;
  3. Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi melalui mediasi/adjudikasi diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
  4. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan. Maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi. Putusan Komisi Informasi bedasarkan kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat;
  5. Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelasaian melalui jalur adjudikasi;
  6. Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai;
  7. Jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.

Pengunjung

  • Online
  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Tahun ini
  • Tahun lalu
  • 7
  • 1701
  • 40163
  • 255411
  • 472344