Pembahasan Draft Perubahan Keputusan Gubernur Kaltim tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kaltim.
Samarinda – Pada hari Jum'at, 14 Juli 2023, di Aula Brahman Cross Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur, digelar rapat penting untuk membahas Draft Perubahan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 520/K.509/2020 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kalimantan Timur. Rapat ini dipimpin oleh drh. Dyah Anggraini, M.Si, yang mewakili Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda beserta stafnya. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Himpunan Peternak Domba dan Kambing Cabang Kalimantan Timur, Stasiun Karantina Kelas 1 Samarinda, serta para pelaku usaha peternak sapi di wilayah tersebut.
Pertemuan tersebut diadakan guna membahas rencana perubahan kebijakan terkait pelarangan pemasukan ternak domba di wilayah Kalimantan Timur. Keputusan Gubernur Nomor 520/K.509/2020 yang saat ini berlaku telah membatasi impor domba di provinsi tersebut.
Rapat tersebut mengambil peran penting dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait kebijakan ini. Dalam diskusi tersebut, berbagai pihak memberikan masukan dan pendapat mereka terkait dampak pelarangan tersebut terhadap industri peternakan dan kesejahteraan masyarakat.
drh. Dyah Anggraini, M.Si, yang memimpin rapat, mengungkapkan pentingnya mengkaji ulang kebijakan tersebut untuk melihat manfaat dan dampaknya secara menyeluruh. Pihaknya berharap rapat ini dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang situasi yang ada serta mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, yang juga hadir dalam rapat, menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan terhadap peternakan lokal dengan upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging dan produk ternak.
Himpunan Peternak Domba dan Kambing Cabang Kalimantan Timur menyampaikan keprihatinan mereka terhadap pelarangan tersebut, mengingat sektor peternakan domba memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi daerah.
Stasiun Karantina Kelas 1 Samarinda, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi impor dan ekspor hewan, juga memberikan pandangan mereka terkait aspek keamanan pangan dan kesehatan hewan yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ini.
Para pelaku usaha peternak sapi menyatakan harapannya agar kebijakan ini dapat membawa efek positif bagi sektor peternakan sapi lokal dan mendorong peningkatan produksi sapi dalam negeri.
Rapat tersebut berlangsung dengan penuh perdebatan dan diskusi yang intens. Seluruh pihak yang hadir berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang dapat mendukung keberlanjutan sektor peternakan, menjaga keamanan pangan, serta memberikan keuntungan bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Setelah rapat tersebut, rencananya akan dibentuk tim khusus yang bertugas untuk mengevaluasi perubahan kebijakan tersebut. Tim tersebut akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan peternakan lokal dan kebutuhan masyarakat.
Perubahan keputusan gubernur ini diharapkan akan memberikan arah baru dalam pengembangan sektor peternakan di Kalimantan Timur dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat setempat.