Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies melalui Peningkatan Public Awareness/Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)
Paser – Rabies merupakan salah satu penyakit zoonotik yang disebabkan oleh virus yang tergolong dalam Lyssa virus dan family Rhabdoviridae. Penyakit ini menjadi perhatian dan prioritas pemerintah Provinsi karena Kalimantan Timur merupakan salah satu wilayah endemik Rabies.
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit Rabies, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur berkolaborasi dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser serta Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Batu Sopang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Paser (Puskesmas Muara Komam dan Puskesmas Batu Sopang) untuk melaksanakan Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Penyakit Rabies termasuk Edukasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pemeliharan Hewan Penular Rabies (HPR). KIE dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan 10 Agustus 2023 yang berlokasi di Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Peserta KIE terdiri dari Kepala Desa, Aparat Desa, Ketua RT, Masyarakat Pemilik HPR, Petugas Puskesmas dan Petugas Peternakan. Kegiatan KIE Rabies bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya rabies, pencegahan rabies dan langkah penanganan apabila masyarakat tergigit hewan penular rabies (HPR) atau tata laksana kasus gigitan terpadu serta menumbuhkan komitmen dari aparat desa dan masyarakat dalam operasional kegiatan dilapangan yaitu vaksinasi Rabies.
Kepala Desa dan aparat desa serta masyarakat berkomitmen untuk melakukan pendataan HPR dan menentukan waktu pelaksanaan vaksinasi rabies oleh petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di masing-masing wilayah kerja.