Menu

Tingkatkan jaminan keamanan pangan, DPKH Kaltim Serahkan Sertifikat NKV pada Unit Usaha Produk Hewan

 29 Juni 2022
 Muhammad Al-ikqrham
 Berita
 1115
Penyerahan Sertifikat NKV oleh Bapak Kepala Dinas PKH Prov. Kaltim di Hotel Mercure-ibis Samarinda

Samarinda - (28/06/2022) Dalam rangka peningkatan jaminan keamanan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) yang dapat meningkatkan daya saing produk hewan dan terwujudnya kesehatan serta ketenteraman batin masyarakat, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, H. Munawwar, S.T., M.Si, beserta jajarannya melakukan penyerahan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada 2 (dua) pelaku usaha coldstorage dan ritel yakni PT Matahari Putra Prima (Hypermart Bigmall Samarinda) dan PT Bumi Mulia Sentosa Abadi (Hotel Mercure-Ibis) di Samarinda. Acara penyerahan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda beserta jajarannya. Hotel Mercure-Ibis merupakan hotel pertama yang menerima sertifikat NKV di Provinsi Kalimantan Timur.
Sertifikat NKV diterbitkan oleh oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai Permentan 11 Tahun 2020 bahwa Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah Sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV adalah: 1). Untuk memastikan bahwa unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik, 2). Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan dan 3). Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.
Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu,
1. Rumah potong hewan (RPH), yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas.
2. Unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur
3. Unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.
4. Unit usaha pengolahan hewan non pangan,
5. Unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi.
6. Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan.

Sertifikat NKV memberikan keuntungan bagi unit usaha yaitu sebagai jaminan bahwa produk hewan yang dihasilkan dapat dipastikan aman dan layak untuk dikonsumsi karena memenuhi aspek hygiene dan sanitasi. Selain itu, konsumen akan merasa aman dan tenang dalam mengkonsumsi pangan asal hewan, serta bagi pemerintah dapat memudahkan dalam pembinaan dan surveilans sehingga tercipta suatu kondisi keamanan pangan yang baik. Untuk itu diharapkan kepada unit usaha pangan asal hewan agar dapat segera memperbaiki tata kelola unit usahanya sesuai dengan kaidah hygiene dan sanitasi sehingga dapat memperoleh sertifikat NKV.

diposting oleh

...

Admin Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

GPR

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.

Pengunjung

  • Online
  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Tahun ini
  • Tahun lalu
  • 4
  • 922
  • 16027
  • 91655
  • 472344