Menu

Pelaksanaan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Peraturan Gubernur Kaltim No. 44 Tahun 2010 Tentang Pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR)

 01 Juli 2023
 Fauzan
 Berita
 1455
Pelaksanaan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Peraturan Gubernur Kaltim No. 44 Tahun 2010 Tentang Pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR)

DPKH Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda telah melaksanakan kegiatan vaksinasi Rabies dan edukasi Peraturan Gubernur dalam rangka pencegahan penyakit Rabies serta mendukung Program Pemerintah untuk mencapai status bebas Rabies pada tahun 2030. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2023 di Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Dalam kegiatan vaksinasi Rabies tersebut, sebanyak 112 ekor Hewan Pembawa Rabies (HPR) telah divaksinasi, terdiri dari 85 ekor kucing dan 27 ekor anjing. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Rabies di wilayah tersebut.

Selama acara vaksinasi, kepada masyarakat, khususnya pemilik dan penyayang hewan kesayangan seperti anjing dan kucing di wilayah Perumahan Bumi Sempaja, disampaikan pesan penting untuk selalu waspada terhadap penyakit Rabies dan melakukan tindakan pencegahan melalui vaksinasi Rabies. Vaksinasi Rabies dianggap sebagai tindakan yang tepat dan efektif dalam mengurangi penyebaran virus Rabies.

Selain kegiatan vaksinasi Rabies, juga dilaksanakan edukasi mengenai Peraturan Gubernur Kaltim No. 44 Tahun 2010 tentang Pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR). Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan yang mengatur pemeliharaan hewan yang berpotensi menularkan Rabies.

Penyakit Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan seperti vaksinasi Rabies sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta mendukung upaya Pemerintah dalam mencapai target bebas Rabies tahun 2030.

Diharapkan dengan adanya kegiatan vaksinasi Rabies dan edukasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap hewan peliharaan mereka serta keamanan dan kesehatan masyarakat secara umum. Kolaborasi antara DPKH Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda merupakan langkah konkret dalam mencapai target bebas Rabies di wilayah ini.

diposting oleh

...

Admin Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

GPR

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.

Pengunjung

  • Online
  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Tahun ini
  • Tahun lalu
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0