Analisa Resiko Pemasukan Produk Hewan Hewan dari Sulawasi Utara ke Kalimantan Timur
Manado_(19/11/2022) Dalam rangka peningkatan jaminan keamanan pangan di Kalimantan Timur, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur melakukan analisa resiko pemasukan daging babi dari Sulawesi Utara ke Kalimantan Timur dikarenakan tingginya permintaan daging babi di wilayah Kalimantan Timur karena tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat non muslim akan konsumsi daging babi akibat wabah penyakit African Swine Fever (ASF) yang menyerang peternakan babi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur pada tahun 2021, sehingga peternak babi saat ini masih mengalami kesulitan dalam mengembangbiakkan ternak babi di Kalimantan Timur.
Kegiatan analisa resiko ini dilakukan melalui koordinasi dan konsolidasi ke Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado sekaligus Kunjungan Kerja ke unit usaha produk hewan di Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa yaitu PT Hartman Mareno Sukses, peternakan babi Edo Goni dan CV Harapan Baru Sulut. Kegiatan ini didampingi oleh Bidang Peternakan dan kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara.
Kunjungan kerja ini dilakukan selama 4 hari sejak tanggal 16 November s.d 19 November 2022 dengan memantau langsung ke gudang berpendingin (Cold Storage) dan Rumah Potong Hewan Babi (RPH-B) untuk mengecek kondisi produk hewan sebelum dilalulintaskan ke Kalimantan Timur. Produk hewan yang dilalulintaskan antar provinsi dengan menggunakan sarana angkutan laut dan udara wajib melengkapi dokumen Sertifikat Veteriner dari Provinsi Pengirim dan memenuhi persyaratan tindakan karantina hewan. Adapun persyaratan kesehatan hewan yang harus dipenuhi diantaranya Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH), Hasil Pengujian Laboratorium yang diterbitkan dari Laboratorium Veteriner terakreditasi, sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan.
Dukungan pemerintah sangat diperlukan dalam penyediaan pangan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) dengan melakukan pembinaan dan surveilans sehingga tercipta suatu kondisi keamanan pangan yang baik. Untuk itu diharapkan kepada unit usaha pangan asal hewan agar dapat segera memperbaiki tata kelola unit usahanya sesuai dengan kaidah higiene dan sanitasi sehingga dapat memperoleh sertifikat NKV. Untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing, produk hewan yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi persyaratan teknis Kesmavet dan diproduksi di unit usaha asal hewan yang menerapkan sistem jaminan keamanan produk hewan serta dibuktikan dengan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sesuai amanat Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang sertifikasi NKV pada unit usaha produk hewan.