DPKH Gelar Audiensi dan Koordinasi Terkait Isu Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda, 7 Mei – 2025 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar audiensi dan koordinasi terkait isu perdagangan daging anjing dan kucing provinsi Kalimantan Timur. Hal ini sebagai bentuk tanggapan terhadap permohonan dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) untuk mengeluarkan surat edaran/himbauan terkait isu beredarnya daging anjing dan kucing di wilayah Indonesia. Mengingat Provinsi Kaltim termasuk daerah yang belum bebas rabies.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di 9 kabupaten/kota, Komunitas Four Paws Internasional, ISPI (Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia) dan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia). Dalam forum ini, dibahas tentang pentingnya pelarangan dalam mengonsumsi daging non ternak terutama daging anjing dan kucing. Karena sejatinya, anjing dan kucing merupakan hewan peliharaan dan bukan diutamakan untuk diternakkan sebagai bahan pangan. Selain itu, juga dibahas tentang pentingnya menekan peningkatan populasi hewan liar (khususnya anjing dan kucing), sehingga dapat mencegah lebih lanjut agar tidak diperdagangkan sebagai bahan konsumsi.
Sebagai tambahan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran Perdagangan Daging Anjing. Apabila tidak ada pelarangan dikhawatirkan daging anjing yang tadinya hanya digunakan untuk acara adat tertentu, menjadi komersil yang menyebar luas dan diperdagangkan tanpa pengawasan.
Kepala DPKH Provinsi Kaltim, Fahmi Himawan, S.T. menyampaikan, dalam pengendalian hewan liar telah dibuat surat edaran terkait penanganan hal tersebut. Dimana telah rutin dilaksanakan sampai saat ini oleh Dinas yang membidangi Kesehatan Hewan di Provinsi Kaltim yaitu vaksinasi rabies dan sterilisasi gratis. Sehingga fokus utama dalam substansi surat edaran terkait isu ini yaitu menindaklanjuti UU perlindungan dan kesejahteraan hewan, dimana perlu mencegah kekerasan, penganiayaan, dan perlakuan tidak layak terhadap hewan terutama hewan kesayangan. Sehingga membangun penampungan yang layak untuk hewan liar (shelter) menjadi perlu dilakukan. Sebagai bentuk pengendalian terhadap media pembawa penyakit.
Melalui audiensi dan koordinasi ini, maka diharapkan pembahasan terkait isu ini tidak hanya berhenti di rapat ini, tapi tetap berlanjut di pertemuan-pertemuan selanjutnya.