Koordinasi DPKH Kaltim dengan DMFI Tindaklanjuti Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Koordinasi DPKH Kaltim dengan DMFI Tindaklanjuti Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Koordinasi DPKH Kaltim dengan DMFI Tindaklanjuti Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Samarinda, 4 Maret 2026 – Upaya penguatan kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Kalimantan Timur terus dilakukan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar audiensi bersama Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) secara daring untuk membahas implementasi kebijakan tersebut di tingkat kabupaten/kota.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur, narasumber dari DMFI, serta perwakilan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.7.2.5/29805/EK tentang pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing di Provinsi Kalimantan Timur. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat segera menerbitkan imbauan serupa di wilayah masing-masing.
Pertemuan dibuka oleh Plt. Kepala DPKH, Fadli Sufiani, yang menyampaikan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. Selanjutnya, Plt. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Dyah Anggraini, memaparkan latar belakang penerbitan surat edaran pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan bahwa usulan pelarangan tersebut telah diajukan sejak Januari 2025 dan akhirnya disahkan pada Desember 2025. Salah satu faktor pendorong kebijakan ini adalah ditemukannya kasus positif rabies pada anjing hasil kegiatan surveilans di Kabupaten Kutai Barat.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan DMFI menekankan bahwa perdagangan daging anjing dan kucing berpotensi menghambat berbagai upaya pengendalian penyakit hewan, termasuk program sterilisasi dan vaksinasi terhadap Hewan Penular Rabies (HPR). Para pelaku pemotongan hewan, khususnya jagal, dinilai memiliki risiko tinggi terpapar rabies dan berpotensi menularkan penyakit tersebut ke lingkungan sekitar.
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur diharapkan dapat menerbitkan surat edaran atau kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing paling lambat pada bulan Juni 2026.
Selain itu, akan dilakukan diskusi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP, Kepolisian, Kementerian Agama, Dinas Perdagangan, serta Asisten I bidang ekonomi, guna memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko kesehatan dan dampak dari perdagangan daging anjing dan kucing.
DPKH Kaltim juga berharap DMFI terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan agar dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi daerah lain dalam menyusun regulasi serupa.