NTP Peternakan Bulan Juli Mengalami Kenaikan

Samarinda. NTPT Juli 2019 mengalami peningkatan 0,42 persen terhadap Juni 2019. Peningkatan NTPT pada bulan ini disebabkan karena It meningkat 0,06 persen dan Ib menurun 0,35 persen. Peningkatan It terjadi pada semua kelompok kecuali kelompok unggas yang menurun 1,61 persen. Selanjutnya, penurunan Ib terjadi pada semua kelompok baik kelompok konsumsi rumah tangga (0,46 persen) maupun BPPBM (0,14 persen). Penurunan indeks pada kelompok BPPBM hanya terjadi pada subsektor peternakan.
NTP Provinsi Kalimantan Timur Juli 2019 sebesar 94,34 atau naik 0,07 persen dibanding NTP pada bulan Juni. Peningkatan NTP disebabkan penurunan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) yang lebih besar daripada penurunan Indeks Harga yang Diterima Petani (It).
NTP per subsektor Provinsi Kalimantan Timur Juli 2019 yaitu Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 93,25, Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) sebesar 93,84, Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 81,20, Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 110,25 dan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan (NTNP) sebesar 104,40.
NTUP pada Juli 2019 kembali mengalami penurunan dengan persentase penurunan 0,33 persen. Penurunan NTUP terjadi karena It menurun 0,28 persen serta indeks BPPBM yang meningkat 0,06 persen. Jika dilihat menurut subsektor, ada 3 subsektor pertanian yang mengalami peningkatan NTUP, yaitu subsektor tanaman pangan (0,16 persen), hortikultura (0,03 persen), dan subsektor peternakan (0,20 persen). Sementara itu, NTUP subsektor tanaman perkebunan rakyat dan subsektor perikanan mengalami penurunan dengan persentase masing-masing sebesar 1,42 persen dan 0,61 persen.
Hanya NTUP pada subsektor tanaman perkebunan rakyat yang memiliki nilai rasio di bawah 100. Hal ini menunjukkan bahwa petani subsektor perkebunan rakyat mengalami penurunan dalam hal perdagangan dimana harga yang mereka bayar (khususnya untuk produksi pertanian pada subsektor perkebunan rakyat) mengalami kenaikan yang lebih cepat daripada harga yang mereka terima terhadap tahun dasar (tahun 2012).
Sumber: kaltim.bps.go.id