Pengajuan NKV Gratis""
Sebagai upaya menjamin keamanan dan kebersihan terhadap produk hewan, maka produk hewan yang diproduksi dan diedarkan di masyarakat harus memenuhi persyaratan teknis Kesmavet. Untuk pangan asal hewan dipersyaratkan harus memenuhi kriteria ASUH yang dibuktikan dengan sertifikat Halal dari lembaga berwenang serta sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti penjaminan penerapan hygiene dan sanitasi di unit usaha pangan asal hewan.
Setiap unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah Provinsi, yang selanjutnya akan dilakukan audit oleh Tim Auditor NKV. Sebagai informasi bahwa terbitnya Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner tanpa dipungut biaya apa pun atau gratis, hal ini ditekankan oleh kadisnak dan keswan Kaltim Ir. Dadang Sudarya, M.Mt.
Adapun pelaku usaha yang WAJIB memiliki NKV adalah :
- Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi;
- Usaha budidaya unggas petelur;
- Usaha pemasukan, usaha pengeluaran (produk hewan);
- Usaha distribusi / usahan ritel;
- Pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage), dan toko/kios daging (meat shop);
- Pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre), dan gudang pendingin susu;
- Pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.
Melalui acara edukasi NKV, Dadang mengharapkan akan tercipta peningkatan koordinasi serta komitmen dari pelaku usaha untuk dapat memberikan jaminan keamanan pangan yang beredar melalui pemenuhan persyaratan higienis sanitasi dengan diterbitkannya sertifikat Nomor Kontrol Veteriner.