Menu

Seluruh Pihak Harus Memperhatikan Aspek Kesejahteraan Hewan

 21 Juni 2022
 Muhammad Al-ikqrham
 Berita
 2257
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur H. Munawwar, ST, M.Si saat menjadi narasumber di TVRI

Samarinda – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur Munawwar, S.T.,M.Si, menghadiri undangan wawancara yang diadakan secara langsung oleh TVRI Kalimantan Timur pada hari Senin 20 Juni 2022.
Menanggapi berita yang sedang menjadi perbincangan akhir-akhir ini di dunia peternakan, Kepala DPKH Kaltim menyatakan bahwa seluruh pihak yang menangani hewan sebagai bagian dari pekerjaan dan pemilik fasilitas pemeliharaan hewan wajib menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Pelaksanaan kesejahteraan hewan tersebut dengan menerapkan 5 prinsip kebebasan hewan, yaitu
1. Bebas dari rasa lapar dan haus,
2. Bebas dari rasa sakit, cidera dan penyakit
3. Bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan,
4. Bebas rasa takut dan tertekan,
5. Bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
5 (Lima) prinsip kebebasan untuk hewan/ternak ini, antara lain diterapkan pada kegiatan seperti : penangkapan dan penanganan, penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, penyembelihan untuk konsumsi, penggunaan dan pemanfaatan, perlakuan serta pengayoman yang wajar terhadap hewan.
Penerapan kesejahteraan hewan ini telah diamanatkan dalam UU. No 18/2009 Juncto UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan telah memuat unsur sanksi administratif untuk pelanggaran kesrawan. Kemudian implementasi teknis penerapannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Di Kalimantan Timur, peternak sudah menerapkan Kesrawan dengan baik. Didalam tahap pendistribusian ternak penerapan prinsip kesrawan telah maksimal dilakukan, apabila ada pelanggaran maka akan menjadi wewenang pihak berwajib untuk mengambil tindakan.
Terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), DPKH Kaltim telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularannya, antara lain menjaga area pintu masuk ternak serta tidak memberikan surat ijin rekomendasi pemasukan ternak dari daerah wabah PMK. Selain itu, melakukan distribusi obat dan vitamin ke wilayah kantong-kantong ternak di Kalimantan Timur serta melakukan surveilans klinis/syndromik dan uji laboratorium. Sejauh ini hasil surveilans dan uji laboratorium memberikan hasil negatif terhadap PMK.

diposting oleh

...

Admin Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

GPR

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.

Pengunjung

  • Online
  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Tahun ini
  • Tahun lalu
  • 21
  • 1582
  • 40629
  • 255877
  • 472344