Sosialisasi AUTS/K di Kecamatan Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Usaha dan Pembiayaan Peternakan (Dinas PKH Kaltim), M.Fatkul Anam, S.Pt mengadakan sosialisasi Program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) Tahun 2021 dillaksanakan di Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur pada hari Rabu 3 Maret 2021. Acara di buka oleh Kepala UPT Penyuluhan,Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kecamatan Muara Bengkal,Fadli.
Sosialisasi diikuti oleh peternak sapi dan para penyuluh dari Desa Batu Balai, Desa Benua Baru, Desa Muara Bengkal Ulu, Desa Muara Bengkal Ilir dan Desa Ngayau. Turut hadir pula narasumber dari PT. Asuransi Jasindo, Pradipta.
Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau merupakan terobosan dari Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian telah berlangsung dari tahun 2016 ini sangat dirasakan sekali manfaatnya oleh peternak di Kaltim. Tujuan program ini adalah memberikan perlindungan kepada usaha peternak jika terjadi kematian dan/atau kehilangan melalui skema pertanggungan asuransi.
Total premi asuransi ini sebesar Rp. 200.000 untuk 1 ekor selama 1 tahun, dimana pembayaran premi tersebut 80 persen ditanggung oleh pemerintah (APBN) atau senilai Rp. 160.000 per ekor per tahun dan swadaya peternak 20 persen atau senilai Rp. 40.000 per ekor per tahun.
Harga pertanggungan yang ditetapkan adalah adalah sebesar Rp. 10.000.000,- per ekor per tahun. Harga pertanggungan tersebut menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.
Ganti rugi dapat diberikan jika:
- terjadi kematian atas ternak sapi/kerbau yang diasuransikan.
- Kematian ternak sapi/kerbau terjadi dalam jangka waktu pertanggungan.
- Potong paksa dapat dilakukan jika ada surat keterangan dari Dokter Hewan / Dokter Hewan berwenang / Dokter Hewan Pemerintah / Paramedik Veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan, dengan besaran ganti rugi 50% (lima puluh persen) dari harga pertanggungan.
- Jika sapi/kerbau hilang karena kecurian, maka penggantian klaim kepada Tertanggung dikurangi risiko sendiri (deductible) sebesar 30% dari Harga Pertanggungan.