Menu

Sosialisasi Dan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

 14 Mei 2019
 Admin Website
 Berita
 4836
Pembukaan dan arahan oleh Kepala DInas Peternakan dan Keswan Kaltim

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas.

Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas.

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi merupakan salah satu kegiatan Reformasi Birokrasi Inspektorat Prov.Kaltim pada area pengawasan dalam rangka mewujudkan terciptanya Good Governance dan Clean Government. Dasar hukum yang digunakan adalah PERMENPAN-RB NOMOR 52 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Proses pembangunan zona integritas terdiri dari:

  1. Penerapan Pencegahan Korupsi; pemenuhan kewajiban LHKPN, pemenuhan akuntabilitas kinerja, pemenuhan kewajiban laporan keuangan, penerapan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus, dll.
  2. Unit Penggerak Integritas. Aparat Pengawas     Intern Pemerintah  (APIP) adalah sebagai Unit  Penggerak Integritas (UPI) yang berperan sebagai pembina melalui kegiatan konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP.
  3. Unit Pembangun Integritas. Unit Pembangun Integritas dibentuk pada masing-masing K/L/P  dengan keanggotaan dari unsur Sekretariat dan unit kerja, yang  mempunyai tugas mendorong (bersama UPI) terwujudnya  WBK/WBBM.

Pada acara tersebut juga dilakukan pembacaan pakta integritas oleh Kepala Laboratorium Keswan dan Kesmavet Dr. Rosmelati Situmeang, drh. M.Kes yang salah satu isinya adalah berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela..

diposting oleh

...

Admin Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

GPR

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.

Pengunjung

  • Online
  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Tahun ini
  • Tahun lalu
  • 9
  • 1258
  • 9077
  • 446774
  • 428131