Menu

Sosialisasi Lalu Lintas Produk Hewan Tahun 2025: Wujudkan Peredaran Produk Hewan yang Aman dan Tertib di Kaltim

 27 Oktober 2025
 Fauzan
 Berita
 12
Sosialisasi Lalu Lintas Produk Hewan Tahun 2025: Wujudkan Peredaran Produk Hewan yang Aman dan Tertib di Kaltim

Sosialisasi Lalu Lintas Produk Hewan Tahun 2025: Wujudkan Peredaran Produk Hewan yang Aman dan Tertib di Kaltim

Samarinda, 23 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat pengawasan dan keamanan peredaran produk hewan di wilayah Kalimantan Timur, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kaltim menyelenggarakan Sosialisasi Lalu Lintas Produk Hewan kepada Pelaku Usaha Tahun 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap peraturan peredaran produk hewan. Setiap produk hewan yang dilalulintaskan baik itu dari ataupun menuju Kaltim wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan serta memperhatikan status situasi penyakit hewan di daerah asal.

Kegiatan dibuka oleh Kepala DPKH Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan, ST., MT. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan keamanan produk. “Kalimantan Timur masih banyak mendatangkan produk hewan dari luar daerah. Karena itu, kelengkapan dokumen keluar masuk produk hewan menjadi hal penting untuk menjaga keamanan dan kualitas produk yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)”, ujar Fahmi.

Sosialisasi diikuti oleh peserta secara luring dan daring melalui Zoom Meeting, dengan dipandu moderator drh. Yuke Novia Hardiyanti dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Indonesia.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKH, drh. Siti Saniatun Sa’adah, M.Si, memaparkan materi mengenai Sosialisasi Surat Keputusan Gubernur tentang Pemasukan Produk Hewan ke Provinsi Kaltim.

Selanjutnya, paparan materi disampaikan oleh Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Kementan RI, drh. Ira Firgorita, yang menjelaskan tata cara pengawasan lalu lintas produk hewan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Kalimantan Timur dapat mewujudkan ketertiban lalu lintas produk hewan serta menjaga kualitas pangan asal hewan yang beredar.

diposting oleh

...

Admin Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

GPR

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.