Profil
A. Dasar Hukum
Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Peternakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Sekretaris Daerah.
Pembentukan Dinas Petenrakan Provinsi Kalimantan Timur adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2001 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Timur.
Namun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perangkat daerah tersebut dilakukan penataan kembali. Sehingga terbitlah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Timur. Tindak lanjut dari peraturan daerah tersebeut adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2008 tentnag Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
B. Kebijakan Umum
Pembangunan Subsektor Peternakan Provinsi Kalimantan Timur pada dasarnya mengacu pada kebijakan pembangunan Provinsi yang disesuaikan dengan potensi, situasi/kondisi dan kebijaksanaan pembangunan ekonomi daerah. Kebijakan pembangunan ekonomi daerah. Kebijaksanaan pembangunan Peternakan Provinsi Kalimantan Timur yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Produksi dan Faktor Produksi
Kebijakan operasional produksi dan faktor produksi peternakan mencakup:
- Sumber daya ternak, melalui peningkatan kelahiran, penekanan kematian, peningkatan produksi dan produktifitas, pengendalian pemotongan ternak betina produktif, pengendalian gangguan reproduksi dan penyediaan bibit ternak bermutu.