Menu

Profil

A. Dasar Hukum

Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Peternakan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Sekretaris Daerah.

Pembentukan Dinas Petenrakan Provinsi Kalimantan Timur adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2001 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Timur.

Namun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perangkat daerah tersebut dilakukan penataan kembali. Sehingga terbitlah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Timur. Tindak lanjut dari peraturan daerah tersebeut adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2008 tentnag Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

B. Kebijakan Umum

Pembangunan Subsektor Peternakan Provinsi Kalimantan Timur pada dasarnya mengacu pada kebijakan pembangunan Provinsi yang disesuaikan dengan potensi, situasi/kondisi dan kebijaksanaan pembangunan ekonomi daerah. Kebijakan pembangunan ekonomi daerah. Kebijaksanaan pembangunan Peternakan Provinsi Kalimantan Timur yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:

1. Produksi dan Faktor Produksi

    Kebijakan operasional produksi dan faktor produksi peternakan mencakup:

  1. Sumber daya ternak, melalui peningkatan kelahiran, penekanan kematian, peningkatan produksi dan produktifitas, pengendalian pemotongan ternak betina produktif, pengendalian gangguan reproduksi dan penyediaan bibit ternak bermutu.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur adalah instansi pemerintahan yang bergerak dalam mengolah peternakan yang ada di kalimantan timur untuk mengciptakan lahan ternak yang lebih luas agar dapat memenuhi target kebutuhan daging tiap tahunnya.

Pengunjung

  • Online
  • Hari ini
  • Bulan ini
  • Tahun ini
  • Tahun lalu
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0