Edukasi Izin Usaha Obat Hewan
Samarinda – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda menyelenggarakan Pertemuan Edukasi Izin Usaha Obat Hewan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda pada hari Juma’at 24 Juni 2022. Dalam Pertemuan dipaparkan mengenai perizinan berusaha obat hewan melalui oss.go.id serta teknis mutu obat hewan yang menjelaskan tentang obat hewan legal dan ilegal serta cara mendeteksinya . Obat hewan yang beredar di Indonesia belum tentu semuanya aman dan sudah terdaftar secara legal. Pelaku usaha perlu jeli dan waspada terhadap adanya obat-obatan yang tidak legal, karena bisa jadi mengandung bahan-bahan yang berbahaya dan tidak terjamin mutu, kualitas dan keamanannya.
Pengawasan peredaran dan penggunaan obat hewan dilakukan oleh Pengawas Obat Hewan. Provinsi Kalimantan Timur memiliki 33 orang pengawas obat hewan yang tersebar di Kabupaten/ Kota. Pada tahun 2022 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim memiliki 7 orang Pengawas Obat Hewan dan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda memiliki 4 orang Pengawas Obat Hewan.
Drh.Hj. Dyah Aggraini, M.Si selaku Kepala Bidang Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa pelaku usaha obat hewan wajib memiliki izin usaha obat hewan, dan produknya juga sudah memiliki nomor izin edar atau registrasi yang didapatkan dari Kementerian Pertanian. Selain itu, Dyah juga menyampaikan bahwa pemerintah dan pelaku usaha harus bersinergi dalam melakukan pengawasan peredaran obat hewan.
Dalam acara tersebut, dilakukan juga penandatanganan Pernyataan Komitmen oleh Pelaku Usaha Obat Hewan di Kota Samarinda yang disaksikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, drh. Hj. Dyah Anggraini, M.Si. dan Kepala Bidang Peternakan dan Keswan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, Maskuri, SP, M.M. Diharapkan dengan adanya izin usaha obat hewan, dapat menjamin legalitas para Pelaku Usaha Obat Hewan dalam menjalankan usahanya serta terjaminya mutu obat hewan yang beredar di Kalimantan Timur.