Koordinasi Pembaharuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Balikpapan, 4 April 2024 - Berdasarkan Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada Unit Usaha Produk Hewan pada pasal 6 ayat (2) bahwa setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan mengajukan NKV kepada Gubernur melalui Dinas Daerah Provinsi secara daring. Selain itu, pasal 6 ayat (3) menjelaskan bahwa NKV berlaku 5 (lima) tahun. Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 bahwa NKV merupakan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Kaltim melakukan koordinasi dengan Pelaku Usaha yang telah memiliki NKV lebih dari 5 tahun untuk mengajukan NKV kembali melalui OSS-sisnas NKV di Kota Balikpapan. Hal ini dilakukan karena semua NKV harus terdata di OSS-SISNAS NKV.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi, maka unit usaha produk hewan harus mengajukan rekomendasi NKV melalui aplikasi simenawan, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke dinas kab/kota untuk mengurus rekomendasi NKV, namun cukup secara daring/online melalui aplikasi simenawan. Jika rekomendasi NKV sudah diterbitkan oleh Dinas Kab/Kota maka langkah selanjutnya pelaku usaha mengajukan permohonan NKV melalui OSS. Dengan demikian, NKV yang dimiliki oleh pelaku usaha di Kalimantan Timur merupakan PB-UMKU sertifikasi NKV sesuai ketentuan yang berlaku.