Layanan Kastrasi Kucing di Pekan Daerah XI Kaltim, Upaya Kontrol Populasi Hewan Penular Rabies (HPR)

Kastrasi Kucing Digelar dalam Rangka Kontrol Populasi HPR di PEDA XI Kaltim
Kutai Barat, 21 Juni 2025 – Dalam rangka mengendalikan populasi Hewan Penular Rabies (HPR), Tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur berkolaborasi dengan Tim Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat melaksanakan kegiatan kastrasi pada kucing. Kegiatan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian Pekan Daerah (PEDA) XI Petani Nelayan Tahun 2025 Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Kabupaten Kutai Barat.
Pelaksanaan kastrasi ini bertujuan untuk mencegah peningkatan populasi kucing liar yang berpotensi menjadi pembawa virus rabies, sekaligus sebagai upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengendalian populasi hewan penular rabies secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, DPKH Provinsi Kaltim berharap dapat memperkuat komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan wilayah yang bebas rabies.