Sosialisasi NKV dan Izin Unit Usaha Produk Hewan
Dalam rangka peningkatan penyediaan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kab. Kutai Timur, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur serta DPMPTSP Kab. Kutai Timur menjadi narasumber dalam Sosialisasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Perizinan Unit Usaha Produk Hewan di Kab. Kutai Timur pada tanggal 20 Maret 2024 yang dihadiri oleh pelaku usaha Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), Pengolahan Daging dan Madu.
Selanjutnya dilakukan konsultasi secara langsung terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh DPMPTSP Kab Kutai Timur dan tata cara pengajuan NKV melalui aplikasi simenawan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk menjamin produk hewan yang beredar di Kab Kutai Timur, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan NKV bagi yang telah berNKV (masa berlaku lebih dari 5 tahun) yaitu RPH Kab Kutai Timur dan unit usaha produk hewan yang belum berNKV yaitu komunitas peternakan mandiri sangatta , Kedai arya dan PT Peternak Muda Kaltim. Dengan dilakukan pembinaan unit usaha tersebut dapat menjamin produk hewan yang dihasilkan aman dan layak dikonsumsi masyarakat serta dapat meningkatkan daya saing produk di pasar domestik.