Sosialisasi Perizinan, Pembiayaan, Kemitraan dan Investasi Perkuat Sub Sektor Peternakan di Paser dan PPU
Sosialisasi Perizinan, Pembiayaan, Kemitraan dan Investasi Perkuat Sub Sektor Peternakan di Paser dan PPU
Sosialisasi Perizinan, Pembiayaan, Kemitraan dan Investasi Perkuat Sub Sektor Peternakan di Paser dan PPU
Paser/PPU, Februari 2026 — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser serta Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Perizinan, Pembiayaan, Kemitraan, dan Investasi Usaha Sub Sektor Peternakan.
Kegiatan di Kabupaten Paser dilaksanakan pada 11 Februari 2026 di Kantor Disbunak Paser dan dibuka oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Al Habib. Sementara itu, kegiatan di Kabupaten Penajam Paser Utara berlangsung pada 12 Februari 2026 di Kantor Dinas Pertanian PPU dan dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian PPU, Ir. Andi Trasodiharto, M.Si.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bank Kaltimtara, Bank Rakyat Indonesia (BRI), DPMPTSP, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan Timur, serta PT Medion.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha peternakan terhadap aspek pembiayaan, legalitas usaha, kemitraan yang sehat, serta peluang investasi berbasis teknologi.
Dari sisi pembiayaan, perbankan memaparkan berbagai skema kredit, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan mulai 3% per tahun untuk KUR Super Mikro serta 6–9% efektif per tahun untuk KUR Mikro dan Kecil, dengan plafon hingga Rp500 juta. Skema ini ditujukan untuk mendukung pengembangan UMKM, meningkatkan akses pembiayaan usaha produktif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Proses pengajuan mencakup tahapan administrasi dan analisis usaha, dengan persyaratan legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP untuk plafon tertentu, serta jaminan sesuai ketentuan.
DPMPTSP menjelaskan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA) yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Penentuan tingkat risiko usaha didasarkan pada KBLI, dengan pemenuhan persyaratan dasar seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.
Dari aspek kemitraan, KPPU menekankan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dalam hubungan usaha. Dalam sektor ayam broiler, pola inti–plasma menjadi perhatian utama pengawasan guna mencegah ketidakseimbangan posisi tawar. Mekanisme pelaporan juga dijelaskan apabila ditemukan dugaan pelanggaran perjanjian kemitraan.
Sementara itu, PT Medion memaparkan peluang investasi melalui modernisasi kandang unggas berbasis teknologi closed house dan digitalisasi (Livestock 4.0). Sistem ventilasi terkontrol, pemberian pakan dan minum otomatis, serta pemantauan berbasis aplikasi dinilai mampu meningkatkan efisiensi produksi, menekan angka kematian ternak, dan memperkuat daya saing usaha. Sistem closed house juga disebut memberikan performa produksi yang lebih stabil dibandingkan sistem konvensional.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, lembaga pengawas, dan pelaku usaha, kegiatan sosialisasi di Paser dan PPU diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sub sektor peternakan yang legal, berdaya saing, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.