Demi Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) , DPKH Pantau Bersama Stakeholder dan Instansi Terkait
Samarinda - Menurut UU No.18 tahun 2009 kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Kesejahteraan hewan akan terpenuhi bila hak-hak hewan (animal rights) minimal dapat terpenuhi. Terdapat lima prinsip dari kesejahteraan hewan, yaitu bebas rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, bebas dari rasa takut dan stres dan yang terakhir bebas untuk mengekspresikan tingkah laku alamiah. Ketika hewan telah memenuhi prinsip tersebut maka dapat dikatakan bahwa hewan dapat memperoleh kesejahteraannya. Tidak hanya pada hewan biasa, pada hewan ternak pun perlu diperhatikan kesejahteraanya.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah bersama Masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerapan kesejahteraan hewan (kesrawan).
Dalam rangka penyelenggaraan penerapan kesejahteraan hewan di Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi bersama Kementerian Pertanian melalui Direktorat Kesmavet dan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, melakukan monitoring/pemantauan bersama di Pelabuhan Samarinda pada hari kamis Kamis (23/06/2022). Pada saat pemantauan, terdapat stakeholder dan Instansi terkait diantaranya Karantina Pertanian, Operator pelabuhan, pihak ekspedisi, dan polisi pelabuhan.
Bongkar muat ternak pada Kapal Kargo KM. NADELYN sekitar 200 ekor berasal dari Kabupaten Belu & Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Yang menjadi perhatian pada saat penurunan/unloading ternak harus menggunakan fasilitas yang nyaman untuk ternak (tidak mencederai, melukai, dan menyakiti) seperti penggunaan fasilitas loading ramp/rampa/tangga yang didesain dengan kemiringan < 30 derajat atau kontainer bongkar muat ternak.
Dengan memperhatikan hak-hak hewan saat proses bongkar muat ternak harus menerapkan prinsip kesejahteraan hewan yang sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dengan demikian Penerapan Kesrawan yang baik pun merupakan cerminan citra dan martabat bangsa.