Ditemukan Suspek PMK Di Kabupaten Paser
Samarinda – Pulau Kalimantan telah dinyatakan sebagai pulau tertular dengan adanya kasus terkonfirmasi di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Perkembangan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di Kalimantan Timur berdasarkan laporan iSIKHNAS ditemukan suspek PMK di 2 Kecamatan di Kabupaten Paser sebanyak 28 ekor, yaitu di Kecamatan Muara Komam yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, Kecamatan Paser Belengkong, yang berdekatan langsung Kecamatan Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Tim Gugus Tugas Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanggulangan sebagai berikut: 1) Pemeriksaan klinis; 2) Surveilans dan investigasi 3) Pemotongan bersyarat secara bertahap; 4) Biosekuriti dan pengendalian lalu lintas hewan ternak 5) Pengobatan; 5) Vaksinasi untuk mencegah penyebaran PMK yang akan dilakukan pada Selasa 2 Agustus 2022 pada lokasi dengan radius 10 Km dari titik kasus PMK dan pada ternak sapi Desa Korporasi di Kabupaten Penajam Paser Utara serta pada ternak sapi UPTD Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak.
Sebagai langkah dan respon cepat terhadap penanggulangan PMK pada Senin 1 Agustus 2022 Tim Gugus Tugas akan melakukan Rapat Koordinasi terkait Kasus PMK di Paser dan dilanjutkan pada Selasa 2 Agustus 2022 melakukan Vaksinasi PMK di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara.
Hasil Rapat Koordinasi tanggal 29 Juli 2022 dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Dr. Ir. Nasrullah, M.Sc disampaikan bahwa Kaltim harus segera melakukan langkah persuasif kepada peternak agar PMK tidak menular dan menyebar ke ternak dan wilayah lain. Mengingat Kaltim masih memerlukan pasokan dari luar wilayah dalam memenuhi kebutuhan daging sapi potong, sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi stok sapi lokal Kaltim jika langkah-langkah penting mitigasi PMK tidak dilakukan. Selain itu juga Dirjen PKH meminta kepada pihak berwajib untuk menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum khususnya dalam tindakan melalulintaskan dan menyebarkan hewan ternak dari wilayah terwabah PMK.