DPKH PROV.KALTIM GUNAKAN QRIS UNTUK PEMUNGUTAN RETRIBUSI NON TUNAI
Samarinda (26/7/22) – Dalam rangka tindak lanjut Keputusan Presiden RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah serta percepatan pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Provinsi Kalimantan Timur khususnya pemungutan Retribusi Daerah, maka setiap SKPD pemungut Retribusi Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus melaksanakan sistem pembayaran non tunai dalam pemungutan retribusi daerah.
Pelayanan kesehatan hewan di Klinik Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur Jalan Bhayangkara No 54 Samarinda, UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesmavet Jalan Juanda Samarinda serta UPTD Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Api-api menerima pembayaran dengan sistem non tunai menggunakan kanal pembayaran QRIS (Quick Response Indonesian Standard) kerjasama dengan Bankaltimtara.
QR Code dari QRIS ini juga sudah terkoneksi dengan aplikasi sistem pembayaran digital yang sudah banyak digunakan masyarakat selama ini seperti GoPay, Ovo, Dana, ShopeePay, LinkAja dan beberapa layanan dompet digital resmi di Indonesia.
Penggunaan kanal pembayaran QRIS ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat yang menyukai transaksi cashless (sistem pembayaran tanpa uang tunai) serta mewujudkan transparansi publik yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).