Jelang Idul Adha, Pemerintah Percepat Vaksinasi PMK
JAKARTA – Jelang hari raya Idul Adha, pemerintah melakukan percepatan pengendalian penyakit mata dan kuku (PMK). Langkah itu dilakukan agar masyarakat nyaman saat merayakan hari raya kurban Minggu (10/7) nanti.
Airlangga menuturkan, pemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak. Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai Kepala BNPB dan dibantu lima Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri. ”Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan, Selasa (5/7) kemarin.
Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Pemerintah juga sudah menetapkan Idul Adha jatuh pada Minggu (10/7) nanti. Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pertanian, per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Rinciannya, jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.
Airlangga yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang hari raya kurban. Yakni melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022. ”Inmendagri ini menginstruksikan para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing,” tutur dia.
Selain itu, lanjut Airlangga, sudah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease). Di mana dalam keputusan itu menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK. Setiap ada perkembangan, akan diterbitkan keputusan menteri pertanian. ”Yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19,” ujar Airlangga.
Terkait penggantian ternak yang terpapar PMK, menurut Airlangga, akan diatur dalam peraturan menteri pertanian (Permentan). Dalam permentan itu akan diatur secara detail kriteria ternak sapi yang bisa mendapatkan penggantian dari pemerintah maksimal sebesar Rp 10 juta. Sebab, tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian.
Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu, maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian. ”Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya,” kata Airlangga. (fid/naz/riz)