Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Samarinda - Foot and Mouth Disease atau lebih dikenal dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan yang sangat menular menyerang hewan ternak atau hewan liar yang berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa/kijang dan sejenisnya. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang masuk dalam famili Picornaviridae dan genus Aphtovirus. Penyebaran virus ini cukup cepat sehingga perlu penanggulangan khusus untuk menghadapi wabah ini.
Sejak 1986 Indonesia telah bebas PMK dan pertama kali muncul kembali pada awal bulan Mei 2022 di Provinsi Aceh dan Jawa Timur dan telah dinyatakan sebagai daerah wabah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian. PMK telah menyebar ke 18 Provinsi di Indonesia. Untuk Pulau Kalimantan telah dinyatakan sebagai pulau tertular dengan adanya kasus terkonfirmasi di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
Perkembangan PMK di Kalimantan Timur, berdasarkan laporan dari petugas telah ditemukan indikasi PMK di Kabupaten Berau sebanyak 1 ekor. Ternak suspek PMK berlokasi di Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Berau. Tindakan cepat telah dilakukan oleh petugas dengan melakukan pemotongan bersyarat, desinfeksi, disposal serta pengambilan sampel untuk peneguhan diagnosa. Sampel ternak suspek PMK dikirim untuk dilakukan pemeriksaan di Balai Veteriner Banjarbaru. Dengan adanya suspek PMK di Kabupaten Berau, maka perlu adanya langkah yang tepat dan komprehensif dengan melibatkan semua sektor baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga penanggulangan dapat dilakukan secara optimal dan tidak terjadi penyebaran kasus ke lokasi lain. Mengingat sudah adanya kasus suspek PMK, maka Kalimantan Timur harus siap menghadapi ancaman masuk dan menyebarnya PMK.
Pada Senin, 06 Juni 2022 Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, Munnawar, ST.,M.Si bersama jajarannya melakukan Pertemuan Koordinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pertemuan dipimpin oleh Plt. Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan mengundang Kepala Bappeda Kaltim, Kepala BPKAD Kaltim, Kepala Inspektorat Kaltim, Kepala Biro Adbang Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Kaltim, Kapolda Kaltim, Ketua Komisi II DPRD Prov. Kaltim, Kepala Satpol PP Prov. Kaltim, Kepala BPBD Kaltim, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda dan Kepala Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur serta Instansi terkait lainnya.
Pertemuan ini dilakukan untuk memastikan komitmen dari semua stakeholder terutama dalam hal penyediaan sumberdaya termasuk penganggaran. Ancaman masuknya PMK ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur semakin tinggi sehingga dipandang perlu adanya respon cepat untuk menghindari penyebaran lebih luas dan upaya mitigasi risiko dengan melakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK secara cepat dan tepat. Hal ini untuk mengurangi risiko kerugian akibat kematian ternak dan kerugian-kerugian ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung.