Sosialisasi Regulasi dan Penerapan Kesejahteraan Hewan Tahun 2025
Sosialisasi Regulasi dan Penerapan Kesejahteraan Hewan Tahun 2025
Samarinda, 13 November 2025 - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Regulasi dan Penerapan Kesejahteraan Hewan Tahun 2025.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Dyah Anggraini, M.Si, mewakili Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, dan dihadiri oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan keswan Kab/Kota Se-Kaltim, Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI) Kaltim, Asosiasi Pengusaha dan Peternak Sapi Kaltim (APPSK), Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) Kaltim dan Peternak/pelaku Usaha Peternakan Sapi,Kambing dan Domba.
Dalam sambutannya, drh. Dyah Anggraini, M.Si menyampaikan pembangunan peternakan yang berkelanjutan tentunya tidak hanya menekankan pada peningkatan produksi dan produktifitas semata akan tetapi juga harus membawa aspek kesejahteraan hewan.
Beliau juga mengingatkan 5 (lima) prinsip Kebebasan Hewan (Five Freedoms) yang harus dipenuhi:
1. bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi
2. bebas dari rasa tidak nyaman
3. bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit
4. bebas mengekspresikan perilaku alaminya
5. bebas dari rasa takut dan tertekan
"Melalui kegiatan sosialisasi ini saya berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang regulasi, standar teknis, dan praktek terbaik dalam memelihara ternak. Dengan demikian kita dapat menciptakan sistem peternakan yang produktif, berdaya saing tinggi, serta mendukung teruwujudnya kesejahteraan ternak". ungkap dr. Dyah Anggraini, M.Si dalam sambutan nya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia, drh. Apriyani Lestariningsih.
Materi yang diberikan meliputi kebijakan penerapan, perkembangan regulasi kesrawan, pengenalan prinsip kebebasan hewan, prinsip penerapan kesejahteraan ternak (ruminansia), dan penerapan kesrawan pada pemotongan hewan (RPH).
Kesimpulan dari materi yang diberikan yaitu, penerapan kesrawan pada unit usaha produk hewan berdampak pada kualitas produk hewan yang dihasilkan dan menjadi strategis dalam upaya peningkatan produktifitas ternak dan akses pasar.